Tulungagung (Antara Jatim) - Bupati Tulungagung Sahri Mulyo melontarkan persetujuannya terhadap wacana pemberian sanksi administratif hingga pemecatan terhadap kepala daerah oleh presiden, sebagaimana tercermin dalam Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah yang kini dalam tahap pembahasan di DPR RI.
"Dalam kerangka menuju 'good governance' (pemerintahan yang bersih), saya kira hal itu bisa diterimalah ya," jawabnya saat dikonfirmasi wartawan usai pembukaan pameran layanan publik di halaman Pemkab Tulungagung, Selasa.
Ia tidak secara tegas menanggapi perihal wewenang pemecatan pejabat kepala daerah ataupun gubernur oleh kepala negara.
Namun menurutnya, setiap aparatur negara, khususnya bupati dan walikota di daerah, tidak seharusnya apriori dengan RUU pemda tersebut.
"Kita berpikir positif saja. Sebagai penguasa, memang tidak kemudian antibodi atau serta-merta dengan kewenangan absolut. Kita melaksanakan tugas itu diawasi oleh rakyat dan ada rambu-rambu yang harus dipatuhi," ujarnya.
Dengan logika tersebut, ia setuju apabila nantinya seorang pejabat publik/kepala negara steril dari intervensi partai politik.
Kendati tidak sepenuhnya lepas dari keterikatan dengan parpol pengusung saat pemilihan kepala daerah, lanjut Sahri, kepatuhan seorang bupati/walikota/gubernur haruslah diutamakan kepada kepala negara, bukan kepada parpol pengusung.
"Semangat dalam RUU Pilkada itu justru bagus untuk memacu semangat birokrasi agar bekerja lebih baik untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tandasnya.
Mengenai kewenangan presiden yang bisa melakukan pemecatan terhadap kepala daerah, kendati terpilih dengan suara mayoritas pemilih (baik dengan sistem pilkada langsung/tidak langsung), Sahri menegaskan dirinya tidak gentar.
"Semua itu kan ada mekanismenya. Kalau sewenang-wenang, otoriter, dan alasan pemecatan dibuat-buat atau dipaksakan, kan masih ada mekanisme perlawanan melalui prosedur hukum, seperti PTUN dan semacamnya," kata Sahri.
RUU Pemda sedianya diputuskan hari ini, Selasa. Namun DPR RI menunda persetujuan RUU tersebut dengan pertimbangan menunggu penetapan RUU pilkada yang akan diputuskan, Kamis (25/9). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014