Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel diskotik Heaven di Jalan Tidar, Selasa dini hari, karena dinilai tidak memiliki izin usaha. Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono, mengatakan petugas Satpol PP mendatangi diskotik sekitar pukul 00.10 WIB, seketika itu pula, petugas langsung menghentikan alunan musik clubing yang disajikan. "Kami telah memasang tanda silang merah (segel) pada pintu utama diskotik," katanya. Menurut dia, rata-rata pengunjung diskotik didominasi para anak baru gede berumur antara 18 hingga 25 tahun. Saat dilakukan pemeriksaan identitas, rata rata dari pengunjung masih abg ini tak dapat menunjukkan KTP-nya. Saat semua pengunjung keluar, lanjut dia, petugas akhirnya mengamankan sejumlah minuman keras (baik oplosan maupun kemasan). Bahkan terdapat satu ruangan pada lantai satu diskotik yang digunakan untuk mengoplos minuman. "Untuk mempertanggungjawabkan temuan puluhan botol minuman keras ini, petugas Polrestabes Surabaya akan mengurusnya," ujarnya. Selain temuan minuman keras oplosan, lanjut dia, diskotik ini memang tak dapat menunjukkan kelengkapan izinnya. Bahkan saat kita tanya, management berdalih masih dalam proses pengurusan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014