Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris DPRD Kota Surabaya M. Afgani menyatakan hasil tes urin salah satu stafnya Nuri Subagyo yang tertangkap tangan petugas kepolisian setempat pada Senin (11/8) karena diduga membawa sabu-sabu ternyata negatif. "Kabar yang kita terima, katanya negatif dalam tes urine yang sudah dilakukan," kata M. Afghani kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Menurut dia, melihat rekam jejak Nuri Subagyo selama mengabdi di DPRD Surabaya, prestasi yang dimiliki terduga sebenarnya sangat bagus. Dimana terduga terbilang cukup rajin dan serius dalam mengerjakan setiap pekerjaan yang diberikan kepadanya. "Sepengetahuan saya anaknya tidak neko-neko. Anaknya rajin dan pendiam. Begitu datang biasanya langsung menghadap ke komputer karena sebelum dipindah ke bagian protokoler dia di bagian protokoler dan informasi," jelasnya. Ditanya apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menurutnya pihaknya saat ini masih melihat perkembangan kasusnya yang saat ini masih ditangani Polsekta Genteng. "Secara formal tidak ada bantuan hukum. Tapi kita akan melihat dulu perkembangan kasusnya," katanya. Lebih jauh, Afghani mengaku dalam waktu dekat akan menggelar tes medis untuk mengecek seluruh karyawan dan pegawai di lingkungan DPRD Surabaya, terkait penggunaan obat terlarang. Sebab tidak menutup kemungkinan jaringan peredaran obat terlarang tersebut sudah terjadi di lingkungan DPRD Surabaya. "Ini menjadi peringatan bagi kami institusi lembaga legislatif untuk mengantisipasi peredaran narkoba di internal kami. Dalam waktu dekat kita akan melakukan tes urin dan kelengkapan lainya kepada seluruh karyawan dan staf," katanya. Terkait penangkapan salah satu Stafnya yaitu Nuri Subagyo, pria asal Pacitan ini mengaku pihaknya sudah mendapat laporan surat penangkapan dari kepolisian. Dengan demikian, saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Menurutnya, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat berwajib yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka Nuri Subagyo akan dipecat. Mengingat Nuri Subagyo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan dua. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014