Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menangkap buron terpidana korupsi pengadaan sapi betina di dinas peternakan setempat tahun 2009 senilai Rp3,5 miliar, Subro Muhsi Samsuri di sebuah villa mewah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/8) sore.      "Terpidana ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Villa Banjoe, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, setelah hampir dua hari kami kuntit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Rabu.      Subro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Trenggalek pada saat peristiwa hukum terjadi, dibekuk tanpa perlawanan setelah hampir 16 bulan dinyatakan buron oleh kejaksaan sejak 16 April 2013.      Ia kemudian langsung dibawa ke Trenggalek dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek pada Rabu dini hari pukul 01.20 WIB untuk menjalani vonis hukuman satu tahun penjara sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 75K/PID.SUS/2012.      Menurut keterangan Adianto, Subro sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian. Pihak kejaksaan awalnya mendapat informasi keberadaan mantan Asisten I Setda Trenggalek ini di suatu tempat di Jakarta.      Namun, ia berpindah ke Tangerang karena merasa tidak aman. "Dari Tangerang ia bersama keluarganya pindah lagi ke Yogyakarta hingga akhirnya kami lakukan penyergapan," kata Kajari. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014