Jember (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mengesahkan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sebuah produk peraturan daerah. "Memang benar kami belum mengesahkan rancangan Perda RTRW karena saat ini kami fokus untuk menyelesaikan perubahan APBD 2014 lebih dulu, namun secara prinsip rancangan perda itu sudah tuntas dibahas," kata Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, Kamis. Menurut dia, ada dua perda yang diusulkan pemkab hingga kini belum juga disahkan yakni rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). "Pembahasan kedua perda itu tidak bisa diselesaikan sesuai jadwal sehingga pembahasan harus dijadwal ulang berkali-kali oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Jember," ucap politisi Partai Demokrat itu. Kendati demikian, lanjut dia, anggota dewan sepakat untuk menuntaskan pembahasan hingga mengesahkan raperda RTRW dan RPJP sebelum pelantikan anggota DPRD Jember periode 2014-2019. "Pembahasan kedua perda tersebut sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 yang menyita waktu para legislator. Mudah-mudahan bisa tuntas sebelum masa jabatan kami habis," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014