Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, akan "mengandangkan" atau menarik sejumlah mobil dinas di lingkup setempat seiring larangan penggunaannya untuk keperluan mudik Lebaran. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, Rabu, mengatakan, rencananya penarikan sebanyak 30 unit lebih mobil dinas itu akan dilakukan pada Jumat tanggal 25 Juli mendatang. "Mobil dinas yang dikandangkan adalah yang digunakan oleh pejabat asal luar Kota Madiun. Hal itu bertujuan agar tidak digunakan untuk mudik. Sedangkan mobil dinas pejabat warga Kota Madiun tidak ditarik karena dipastikan tidak digunakan untuk mudik," ujar Maidi kepada wartawan. Menurut dia, penarikan mobil dinas akan berlangsung hingga memasuki jadwal masuk bekerja pascalibur lebaran. Selama ini pemkot memberikan jatah subsidi BBM untuk mobil pelat merah sebanyak 4 liter sehari guna keperluan dinas. "Karena itu, selama libur lebaran, jatah BBM tidak diberikan. Jika ada yang melanggar, Pemkot Madiun akan memberikan sanksi tegas," katanya. Maidi menjelaskan, meskipun kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak ada instruksi khusus dari Gubernur Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hal itu diatur sesuai peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Degeri (Mendagri) tentang larangan pemakaian mobil dinas saat lebaran. "Mobil dinas yang boleh digunakan itu hanya kendaraan operasional dalam rangka lebaran. Bagi yang sifatnya pribadi, misalnya untuk mudik atau pulang kampung, untuk keluar Madiun, dan untuk luar provinsi, jelas tidak boleh," terangnya. Disisi lain, terdapat sejumlah mobil dinas yang diperbolehkan untuk operasional selama lebaran. Antara lain mobil Dinas Perhubungan, ambulance, dan mobil Satpol PP. "Saya berharap, dengan instruksi tersebut, pejabat di lingkup Pemkot Madiun dapat mematuhi kebijakannya dan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014