Surabaya (Antara Jatim) - Operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi pada kartu prabayar sesuai identitas asli seiring kepatuhan perusahaan itu terhadap aturan pemerintah. "Upaya itu kami laksanakan dengan gencar menyosialisasikan proses registrasi pelanggan prabayar. Tujuannya agar proses tersebut bisa terealisasi dengan baik dan benar," ujar GM Finance Management Service XL East Region Moch Imam Mualim, di Surabaya, Kamis. Pencantuman indentitas asli penggguna kartu prabayar sangat diperlukan, karena masih ditemukan maraknya penyalahgunaan nomor selular untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan telekomunikasi. Langkah itu sejalan dengan imbauan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). "Asosiasi itu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Surat Edaran BRTI No. 161/BRTI/V/2014 agar Penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi," katanya. Oleh karena itu, registrasi pelanggan prabayar ini sangat penting, tidak hanya sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, tetapi sekaligus untuk meminimalisasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindak kejahatan. "Salah satu upaya untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan keakuratan data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar," katanya. Kalau saat ini, tambah dia, registrasi bisa dilakukan sendiri oleh pembeli kartu perdana prabayar. Mereka dapat mendaftar dengan dukungan fasilitas yang disediakan oleh operator baik melalui layanan pelanggan di XL Center, SMS ke 4444, atau melalui laman. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014