Kediri (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan razia pada truk pengangkut pasir, sebab melebihi kapasitas angkutan.
"Kami pakai ukuran dimensi. Jembatan di Kediri ini maksimal tonasenya 5 ton, tapi ini dimuati sampai 15 ton (isi truk pengangkut pasir). Tidak sampai satu tahun, jebol semua (jembatan)," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Joko Hariono di Kediri, Jumat.
Ia mengaku, petugas sering mengingatkan agar pemilik truk, salah satunya yang mengangkut pasir tidak mengangkut melebihi kapasitas. Namun, selama ini, imbauan itu tidak diterima, bahkan diabaikan yang terbukti mereka masih mengangkut melebihi kapasitas.
Pihaknya terpaksa membuat terobosan baru, dengan meminta agar muatan diturunkan paksa di jalan, dan disesuaikan dengan muatan dari truk. Dengan cara itu, diharapkan pemilik kendaraan bisa memahami dan tidak mengulangi perbuatannya.
Razia petugas itu dilakukan mulai dari kawasan Simpang Lima Gumul (Simpang Lima Gumul) Kabupaten Kediri, sampai ke jalan raya di Kecamatan Wates, arah ke kawasan wisata Gunung Kelud.
Di Jalan Raya Wates, petugas sempat menghentikan sekitar enam unit truk yang bermuatan pasir. Diperkirakan, pasir itu diambil dari sungai di Kabupaten Blitar dan diantar ke sejumlah pemesan di luar Kabupaten Kediri. Jalan raya di Kabupaten Kediri dilewati, sebab dinilai sebagai jalur yang cepat ke luar kota, seperti ke Surabaya.
Dari pantauan, muatan truk itu memang sudah melebihi. Bahkan, tidak jarang pasir yang dimuat itu sampai di atas batas atas truk. Pasir-pasir itu ditutup dengan menggunakan terpal.
Sempat terjadi debat antara pemilik truk dengan petugas. Pemilik truk tidak terima pasir itu diturunkan paksa oleh petugas. Pemilik truk juga sempat mengajak petugas ke rumah warga, tapi ia tetap marah-marah, sebab petugas terus menurunkan isi angkutan truk.
Sementara itu, sejumlah pasir yang diturunkan paksa sampai saat ini masih berada di tepi jalan raya. Petugas mempersilakan pemilik truk untuk kembali mengambil pasir, dengan catatan tidak melebihi kapasitas kembali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014