Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bersifat mengikat dan final dan selanjutnya harus dilaksanakan sebagaimana amar putusannya. "Begitu juga dengan putusan MK yang membatalkan salah satu keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pemilu 2014. KPU, mulai dari KPU RI, KPU Jatim, dan KPU Sumenep, harus menjalankan putusan MK itu sesuai amar putusannya," kata komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto di Sumenep, Senin (7/7) malam. Arbayanto berada di Sumenep untuk memantau tindak lanjut putusan MK yang dilakukan KPU setempat. "Pada Senin malam, KPU Sumenep sudah melaksanakan rapat pleno terbuka guna menjalankan putusan MK yang membatalkan salah satu keputusannya tentang hasil Pemilu 2014," ujarnya. Hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Sumenep itu membatalkan Ahmad sebagai calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014. Dalam lampiran berita acara rapat pleno terbuka tersebut, perolehan suara Ahmad yang pada keputusan KPU Sumenep sebelumnya sebanyak 4.006 suara berkurang menjadi 4.003 suara. Sementara Iskandar yang merupakan pemohon perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) ke MK, perolehan suaranya yang sebelumnya sebanyak 4.003 suara naik menjadi 4.005 suara. Dalam lampiran itu pula, calon anggota DPRD Sumenep terpilih hasil Pemilu 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) V adalah Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 4.005 suara. "Kami secara resmi sudah menerima hasil rapat pleno terbuka KPU Sumenep yang menjalankan putusan MK. Selanjutnya kami akan melakukan hal serupa di KPU Jatim untuk menindaklanjutinya dan selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI guna ditindaklanjuti pula," kata Arbayanto. Ia menegaskan, pihaknya dalam posisi hanya menjalankan putusan MK yang membatalkan salah satu keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pemilu 2014. Keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pemilu 2014 digugat ke MK oleh salah seorang calon anggota DPRD setempat dari PAN di daerah pemilihan V, Iskandar, melalui DPP PAN. Pada 30 Juni 2014, majelis hakim MK membacakan hasil sidang terkait perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Iskandar. Amar putusan dari PHPU tersebut, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar, membatalkan penetapan KPU Sumenep terkait perolehan suara Iskandar (nomor urut 7) dan Ahmad (nomor urut 6), perolehan suara pemohon (Iskandar) yang benar adalah 4.005 dan Ahmad sebanyak 4.003, dan memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan calon anggota DPRD setempat terpilih dari PAN di daerah pemilihan V adalah Ahmad dengan perolehan suara sebanyak 4.006 suara. Iskandar yang dinyatakan memperoleh 4.004 suara itu, menduga ada perbedaan penghitungan suara di tiga TPS di dua kecamatan, yakni TPS 3 dan TPS 7 di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, dan TPS 2 di Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, kemudian mengajukan PHPU melalui DPP PAN ke MK, karena persoalan tersebut bisa mempengaruhi penetapan calon anggota DPRD setempat terpilih. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014