Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, akhirnya melanjutnya penghitungan ulang 136 tempat pemungutan suara (TPS) yang sempat dihentikan akibat adanya protes dari sejumlah saksi partai politik peserta pemilu. Keputusan institusi penyelenggara pemilu melanjutkan penghitungan ulang itu, setelah sebelumya KPU menggelar rapat tertutup bersama perwakilan pengurus partai politik selama sekitar dua jam lebih di ruang pertemuan Balai Latihan Kerja (BLK), Sampang, tempat penghitungan ulang itu digelar. "Kami melanjutkan penghitungan, karena telah tercapai kesepakatan bahwa pengurus partai dan saksi partai tidak mempermasalahkan rusaknya segel kotak suara," kata Ketua KPU Sampang Samsul Muarif, seusai pertemuan, Minggu. Sejumlah saksi dari berbagai partai politik peserta pemilu beberapa TPS di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang sebelumnya memprotes KPU Sampang, karena ditemukan adanya kota suara yang hendak dihitung ulang sudah tidak bersegel. Tidak hanya itu, sebagian saksi itu juga memprotes adanya gembok kotak suara yang hilang. Mereka menganggap rusaknya segel dan adanya kotak suara yang tidak bergembok mengindikasikan bahwa surat suara yang ada di dalam kota itu meragukan. Para saksi itu akhirnya meminta agar KPU tidak melanjutkan penghitungan ulang. Tidak hanya ricuh, suasana bahkan semakin memanas, dan para saksi partai politik mengancam hendak membubarkan diri. Namun berkat upaya negosiasi yang dilakukan KPU Sampang, massa yang mulai memanas itu akhirnya reda. Apalagi setelah pasukan Brimob Polda Jatim mulai memasuki lokasi penghitungan ulang, massa berangsur-angsur menjadi tenang. Penghitungan ulang yang digelar oleh KPU Sampang di sembilan desa ini sebagai bentuk pelaksanaan atas keputusan MK Nomor:01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang memerintah agar KPU melakukan penghitungan, karena ditemukan adanya bukti-bukti penyimpangan. Pada Selasa (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sampang melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD setempat di daerah pemilihan (Dapil) 2, yakni di Kecamatan Kedungdung. Perintah hitung ulang itu sesuai hasil Keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh Partai Nasdem Sampang. Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena terjadi beberapa persoalan, sesuai dengan permohonan Partai Nasdem. Masing-masing Desa Banjar, Batuporro Timur, Batuporro Barat, Nyeloh, Komis, Kedungdung, Moktesareh, Pajeruan dan Desa Ombul. Salah satunya, sesuai dengan permohonan pemohon bahwa perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong. Padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong. Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik peserta pemilu 2014 yang mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sampang. Partai lainnya yang juga mengajukan gugatan ke MK ialah Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, PKPI, Gerindra dan PPP, namun ditolak. ***1*** Sementara, pada penghitungan ulang kali ini, pengamanan oleh petugas kepolisian Polres Sampang dilakukan dengan ektra ketat. Satu TPS dijaga oleh empat anggota polisi, terdiri dari polisi dan personel Brimob Polda Jatim. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014