Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan menyatakan perusahaan pers wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT) maksimal pada 1 Juli 2014 mendatang. "Hal tersebut mengacu pada surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014," katanya saat memberikan pembekalan pada Rapat Koordinasi Kehumasan kabupaten/kota se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim di Surabaya, Selasa. Ia mengatakan, dalam edaran itu disebutkan bahwa setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. "Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan Terbatas, buka CV atau juga bentuk-bentuk lainnya yang biasa dimiliki perorangan," katanya. Ia mengingatkan, jika hingga 1 Juli perusahaan pers tak mematuhi surat edaran tersebut, maka Dewan Pers tidak akan menganggap perusahaan itu sebagai perusahaan pers. "Artinya, produk dari perusahaan itu juga tidak akan dianggap sebagai karya jurnalistik," katanya menegaskan. Ia mengatakan, ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014