Kediri (Antara Jatim) - Ketua Otoritas Jasa Keuangan Kediri Bambang Hermanto menegaskan sesuai aturan, korban erupsi Gunung Kelud sudah ada keputusan untuk diberikan perlakuan khusus, namun bukan penghapusan utang, tetapi "rescheduling" atau restrukturisasi kredit. Ditemui di Kediri, Selasa, ia mengatakan proses penghapusan kredit tidak serta merta bisa dilakukan oleh bank. Dari pihak bank harus menjadikan kredit itu yang awalnya lancar menjadi kredit macet, sehingga mereka pun harus membuat biaya untuk menalangi penghapusan kredit. Terlebih lagi, utang warga yang terdampak erupsi Gunung Kelud juga cukup besar. "Penghapusan kredit tidak serta merta dilakukan bank. Kredit yang semula lancar, menjadi macet dan ini berdampak panjang," kata Bambang menanggapi tuntutan warga terdampak erupsi Gunung Kelud yang berunjuk rasa menuntut penghapusan utang mereka. Sesuai data yang diterima OJK, terdapat 8.876 debitur dengan nilai dana mencapai Rp249 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah mengajukan rescheduling baru 3.122 debitur dengan nilai sekitar Rp93 miliar. Pihaknya mengimbau, warga segera mengurus sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan. Warga dianjurkan segera membicarakan masalah kredit mereka dengan pihak bank, agar secepatnya diproses. Jika lebih dari tiga bulan setelah musibah terjadi --mengingat erupsi Kelud pada 13 Februari 2014--, dikhawatirkan yang bersangkutan masuk dalam daftar nasabah bermasalah atau daftar kredit macet, sehingga ke depan jika mengajukan pinjaman lagi akan sulit. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014