Surabaya (Antara Jatim) - Sedikitnya dua dari 26 pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Moro Seneng, Sememi, Kota Surabaya yang terjaring razia Satpol PP pada Sabtu (31/5) malam dinyatakan positif HIV. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita, Selasa, mengatakan usai operasi yustisi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan HIV terhadap 26 PSK yang terjaring razia. "Dari pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan positif HIV," katanya. Untuk memotong penularan HIV, lanjut dia, pihaknya mengimbau agar dua PSK yang positif HIV untuk tidak lagi praktik di tempat lokalisasi lainnya. Menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 Pasal 15, bahwa setiap orang yang positif HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV pada orang lain. Ia menjelaskan pada pasal 41, setiap orang atau penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan seperti bunyi Pasal 15, dikenakan sanksi paling berat kurungan selama tiga bulan dan denda paling besar Rp30 juta. "Kami bukannya membedakan penderita HIV. Justru Perda ini melindungi penderita HIV. Tetapi juga melindungi yang belum terkena HIV," jelas Febria. Sementara untuk 24 orang yang dinyatakan negatif, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pendampingan. Setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim, disepakati bahwa ke-24 PSK tersebut dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Kediri untuk mengikuti pelatihan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014