Malang (Antara Jatim) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Malang, Jawa Timur, berpendapat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pwdagang kaki Lima harus segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Kota Malang saat ini. "Dalam Perda No 1 Tahun 200 itu disebutkan adanya wilayah tertentu yang bebas dari PKL. Klausal larangan PKL berjualan di loaksi tertentu itu perlu dihapus dan mereka bebas berjualan di lokasi manapun asal ditata dengan baik tanpa merusak keindahan kota," kata Ketua DPD APLKI Malang Siti Hardiyanti, Senin. Sejumlah kawasan yang dilarang untuk berjualan PKL di antaranya di area Alun-alun Merdeka, di sepanjang Jalan Ijen, Pasar Besar, Alun-alun Tugu, Jalan Trunojoyo dan beberapa area lainnya. Namun, faktanya sejumlah area bebas PKL tersebut masih tetap digunakan untuk berjualan PKL. Lebih lanjut, Hardiyanti mengatakan PKL bisa berjualan di mana saja, asalkan ditata dengan rapi, namun harus tetap ada zonasi jenis dagangan yang dijual PKL, seperti di wilayah Bareng digunakan sentral PKL khusus yang berjualan souvenir. Dengan begitu, wisatawan yang berkunjung ke Jalan Ijen bisa langsung ke sentral PKL souvenir atau di kawasan Dinoyo khusus keramik. Selain itu, lanjutnya, dalam Perda yang baru nanti, penanganan PKL juga harus lintas instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebab selama ini penataan PKL harus hanya ditangani Dians Pasar saja. Dan, pada Perda nanti yang menangani adalah Dinas Pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ia menilai keempat dinas tersebut saling berkaitan dalam penataan PKL, bukan hanya ditangani secara parsial oleh satu SKPD terkait saja, padahal perlu kerja sama dengan SKPD lain, termasuk dalam hal permodalan dan kemasannya agar mengandung unsur wisata. Padahal, tegasnya, kalau PKL ditata dengan baikakan mampu menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang, bahkan dari retribusi PKL saja bisa menembus angka Rp10 miliar per tahun. Menyinggung jumlah PKL yang berjualan di wilayah Kota Malang, Hardiyanti mengatakan berdasarkan data yang sudah amsuk sebanyak 6.400 PKL. Dan, saat ini dilakukan pendataan kembali, termasuk pengelompokan jenis dagangan yang dijual. "Dengan adanya data yang valid akan mempermudah pengawasan, bahkan dalam waktu dekat ini PKL akan diberi kartu anggota dan asuransi. Kami juga akan dengar pendapat dengan dewan untuk mengusulkan revisi Perda Penataan PKL tersebut," ujarnya. Menanggapi usulan revisi Perda PKL yang menghapus klausal latrangan area berjualan, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arief Wahyudi secara tegas mengatakan tidak mungkin semua wilayah diperbolehkan untuk berjualan para PKL. Bagaimanapun juga harus tetap ada zona larangan (bebas) PKL. "Yang perlu direvisi itu mungkin hanya pola pembinaannya saja karena diakui atau tidak, keberadaan PKL menjadi salah satu sektor informal yang memperkuat ekonomi lokal, namun harus ada rambu-rambunya, baik tempat, barang dagangan maupun pembinaan yang lain," kata politisi dari PKB tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014