Jember (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, melarang seluruh sekolah negeri dan swasta setempat menahan ijazah milik siswa yang belum menyelesaikan biaya pendidikan.
"Kami sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan kebijakan itu dan tidak boleh lagi sekolah menahan ijazah siswa yang belum lunas membayar sejumlah biaya administrasi sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jember Bambang Hariono, Senin.
Kebijakan itu, lanjut dia, mulai diterapkan pada tahun ini dan seluruh siswa yang sudah lulus berhak mendapatkan ijazah mereka, sehingga tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk tidak memberikan ijazah kepada siswa yang bersangkutan.
"Seluruh ijazah yang masih berada di sekolah harus diserahkan kepada siswa karena tidak ada manfaat apapun yang didapat pihak sekolah dengan melakukan penahanan ijazah dan justru hal itu merugikan siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari kerja," paparnya.
Menurut dia, kebijakan larangan menahan ijazah milik siswa yang sudah dinyatakan lulus tersebut juga berlaku pada sekolah swasta dan sudah disampaikan kepada seluruh sekolah pada saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2014.
"Hanya saja, untuk kebijakan lainnya kami kembalikan ke masing-masing pengelola sekolah swasta karena kami tidak memiliki kewenangan lebih jauh terhadap pengelolaan sekolah swasta tersebut," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut dia, Dindik Jember berharap tidak ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan haknya, terutama mengenai ijazah yang kemungkinan besar digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Sekolah negeri yang masih menahan ijazah siswa akan diberi sanksi tegas dan kami akan melakukan pemantauan atas kebijakan itu," katanya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi menyambut baik kebijakan tersebut karena selama ini komisi yang membidangi masalah pendidikan itu selalu mendapatkan keluhan tentang banyaknya ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah.
"Kami minta Dindik Jember benar-benar mengawasi sekolah dan mereka yang masih menahan ijazah siswa harus ditindak tegas karena penahanan ijazah merupakan pelanggaran HAM," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia berharap pihak sekolah swasta juga menerapkan kebijakan itu karena sulitnya sekolah swasta mencari pendanaan secara mandiri bukan menjadi alasan untuk menahan ijazah, apabila ada siswa yang belum melunasi biaya pendidikan.
Sebelumnya sejumlah sekolah di Kabupaten Jember menahan ijazah siswa karena belum melunasi biaya pendidikan seperti pembayaran administrasi pendidikan, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan jenis sumbangan lain yang bersifat insidental.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014