Jember (Antara Jatim) - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga April 2014 tercatat sebanyak Rp111 miliar atau 24 persen dari total target PAD pada tahun 2014 sebesar Rp460 miliar. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember dengan sejumlah pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di ruangan komisi C DPRD setempat, Selasa. "Jumlah PAD hingga akhir April 2014 mencapai 24 persen dari target pendapatan tahun ini, namun kami berusaha maksimal untuk memenuhi target PAD dan meningkatkan pendapatan setiap tahun," tuturnya. Menurut dia, PAD Kabupaten Jember tahun 2013 sebesar Rp304 miliar dan realisasinya hingga akhir tahun mencapai 108 persen, sedangkan tahun ini Dispenda mematok target PAD mencapai Rp460 miliar. "Kenaikan PAD tahun ini cukup besar dibandingkan tahun lalu yakni mencapai 51 persen dan penyumbang kenaikan pendapatan terbesar adalah pendapatan asli daerah yang sah sekitar Rp275 miliar, pajak daerah Rp129 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp49 miliar," tuturnya. Berdasarkan data di Dispenda Jember, lanjut dia, realisasi pajak daerah selama empat bulan terakhir (hingga akhir April 2014) tercatat sebesar Rp31 miliar atau 24,37 persen dari total target pajak daerah sebesar Rp129 miliar. "Kami akui potensi pendapatan di Jember cukup besar, namun sejumlah objek pajak belum maksimal memberikan kontribusi termasuk sektor pariwisata, restoran, dan perhotelan," paparnya. Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Yudi Hartono menilai masih banyak sektor yang belum optimal dalam menyumbang PAD setiap tahunnya, meski ada tren peningkatan pendapatan setiap tahun. "Penarikan pajak bumi bangunan (PBB), pajak reklame, dan retribusi hotel, serta restoran juga harus ditingkatkan untuk menambah pendapatan asli daerah di Jember," tuturnya. Menurut dia, Dispenda harus tetap melakukan penagihan terhadap sejumlah pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan malam yang menunggak pajak hingga Rp4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK merekomendasikan agar tunggakan tersebut harus ditagih hingga lunas dan masuk ke kas daerah, selanjutnya Dispenda harus memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mau melunasi tagihan itu," ucap politisi Partai Golkar itu.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014