Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu menggerebek sebuah toko yang diduga menjual minuman keras impor berbagai merek secara ilegal. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh polisi dengan menyasar Toko "Seneng" yang berlokasi tak jauh dari Pasar Wage, pusat perbelanjaan tradisional di pusat Kota Tulungagung. "Saya dengar Jumat (9/6) malam ada korban lagi karena minuman keras. Sabtu pagi kami langsung razia di pertokoan yang diidentifikasi menjual minuman keras," kata Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto. Dalam razia yang melibatkan sekitar 15 personel itu, polisi menyita 18 dus berisi minuman keras impor yang masih berada di dalam mobil pikap. Diduga kuat, kendaraan tersebut digunakan untuk proses distribusi ke berbagai daerah. Setiap dus berisi 12 hingga 24 botol minuman keras. Sementara dari 18 dus tersebut diketahui ada berbagai merk minuman keras, di antaranya, vodka-T sebanyak lima dus, mansion-T dua dus, mansion-K dua dus, vodka-K dua dus, donald B2 dua dus, stanly tiga dus, dan stanly PS dua dus. Setelah menemukan minuman keras dalam boks pikap, polisi kemudian terlihat merazia bagian dalam toko. Hasilnya, polisi kembali menemukan puluhan dus berisi minuman keras impor lainnya. "Mayoritas minuman keras yang ada dalam gudang bermerek mahal, seperti red label, black jack, dan wine aroma," kata salah seorang petugas yang ikut melakukan razia. Seluruh minuman keras yang ditemukan di atas mobil pikap maupun dalam Toko Seneng kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Tulungagung sebagai barang bukti. "Jadi ini gudangnya. Total ratusan botol miras dan kami nyatakan perang terhadap miras. Kalau ditotal semua ada 33 merk, baik dalam maupun luar negeri," kata Whisnu sambil menunjukkan minuman keras hasil sitaan. Whisnu menambahkan, pihaknya masih menyelidiki terkait legalitas minuman keras hasil sitaan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada izin terkait peredaran minuman keras di Tulungagung. "Dilihat dari botolnya, minuman beralkohol ini berasal dari luar daerah. Kami akan terus kembangkan penyelidikan," katanya. Agar tidak diketahui polisi, distributor menutup kardus berisi miras dengan krak ataupun kardus berisi soft drink. Posisi kardus berisi minuman keras berada paling belakang di dalam bok. Sedangkan krak soft drik ada di depan dekat dengan pintu boks. Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi masih meminta keterangan pemilik minuman keras yang berinisial M, utamanya darimana mendapatkan minuman beralkohol lebih dari lima persen itu. Pada penggeledahan itu polisi tidak menemukan minuman keras jenis ciu yang kerap dikonsumsi secara oplosan dengan bahan lain mengandung methanol mematikan. Ciu dinilai lebih berbahaya dibanding minuman keras jenis lainnya karena tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, peminum ciu cenderung asal mencampur dengan minuman atau bahan lain sehingga lebih berbahaya. "Ciu banyak memakan korban. Makanya kami juga razia miras jenis ini," tegas Whisnu. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014