Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah memberi hak konsesi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) untuk mengelola alur pelayaran Barat Surabaya (APBS), guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). "Upaya pengelolaan APBS kami wujudkan dengan diselenggarakannya penandatanganan kerja sama penyediaan dan pelayanan jasa penggunaan APBS di Kantor Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Mei mendatang," kata Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto dalam siaran persnya di Surabaya, Rabu. Pada agenda penandatanganan revitalisasi APBS itu, ungkap dia, kerja sama akan dilakukan antara PT Pelindo III dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya di hadapan Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. "Dengan kerja sama ini pelaku usaha di Jawa Timur tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat melintas dengan lancar di APBS. Kalau sebelumnya, kami akui ada keterbatasan alur sehingga kapal yang keluar dan masuk Pelabuhan Tanjung Perak tidak maksimal saat membawa muatan," ujarnya. Walau demikian, jelas dia, idealnya proyek revitalisasi APBS bisa dilakukan sepenuhnya oleh pihak pemerintah selaku regulator. Namun mengingat adanya kendala keterbatasan APBN, disiapkan pembangunan dengan pemberian konsesi melalui skema kemitraan antara pemerintah dan swasta atau "Public Private Partnership" (PPP). "Secara umum, APBS merupakan pintu masuk menuju Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya di mana kini kondisinya kurang laik karena hanya memiliki lebar 100 meter dan kedalaman minus 9 meter 'low water spring' (LWS)," tuturnya. Bahkan, tambah dia, dengan keterbatasan alur itu maka hanya memungkinkan terdapat satu jalur perlintasan. Akibatnya, kapasitas APBS yang tersedia hanya 27 ribu gerakan kapal dalam satu tahun. Padahal, realisasi jumlah kapal yang melintas melalui APBS pada tahun 2013 lalu telah mencapai 43 ribu gerakan. "Keterbatasan ini juga menyebabkan alur tidak mampu dilewati kapal dengan kedalaman (draf) lebih dari 8,5 meter LWS," ucapnya. Pada kesempatan itu, Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto mengemukakan, perjanjian kerja sama revitalisasi APBS tersebut dilakukan setelah PT Pelindo III (Persero) dinyatakan sebagai pemenang terhadap pelelangan pengadaan Badan Usaha. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.1289 Tahun 2013 tentang penetapan peserta pemenang lelang pengadaan badan usaha untuk pembangunan dan pengelolaan APBS. "Dengan adanya pemberian hak konsesi kepada kami maka perseroan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa penggunaan APBS. Jangka waktu pelaksanaannya selama 25 tahun yakni 12 bulan masa prakonstruksi, 12 bulan masa kontruksi, dan 23 tahun masa operasi," paparnya. Ia melanjutkan, kegiatan itu di antaranya untuk membiayai, merencanakan/merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara APBS. Bahkan, termasuk pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran dan melaksanakan pungutan jasa alur APBS. "Kamipun berkewajiban untuk melakukan pengerukan alur (capital dredging) dan pemeliharaan alur (maintenance dredging) sepanjang 18.87 nautical mile atau 34.947,24 meter. Lebar minimal alur 150 meter untuk lima tahun pertama dan selanjutnya akan dilaksanakan pelebaran sesuai kebutuhan maksimal sampai 200 meter," tukasnya. Melalui revitalisasi itu, optimistis dia, APBS dapat dilayari sekaligus dua kapal yang berpapasan dengan arah berlawanan. Sementara, kedalaman alur minimal minus 13 meter LWS untuk tiga tahun pertama dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman sesuai kebutuhan maksimal sampai minus 14 meter LWS. "Kami juga akan melakukan pengadaan dan pemasangan peralatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak 20 unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014