Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Subro Muhsi Samsuri, dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh kejaksaan negeri setempat, menyusul turunnya amar putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kepala Kejari Trenggalek, Adianto, Jumat, menyatakan penetapan status buron atas Subro diberlakukan sejak yang bersangkutan tidak pernah lagi menjalani wajib lapor ke kejaksaan, meskipun berstatus tahanan kota. "Kami sedang melacak keberadaannya. Saat ini di rumahnya di Kediri tidak ada, dia juga tidak lagi pernah melapor," kata Adianto kepada wartawan. Selain wajib lapor ke kejaksaan, Subro seharusnya tidak boleh meninggalkan kediamannya yang berlokasi di kompleks kantor kejaksaan di Kediri. Namun, sejak amar putusan penolakan kasasi dari MA turun dan pihak kejaksaan berniat melakukan eksekusi penahanan, mantan pejabat asisten II Setda Trenggalek era Bupati Suharto itu justru menghilang. Pihak kejaksaan telah mencoba mencari ke sejumlah rumah anggota keluarga terpidana Subro, namun yang bersangkutan tak kunjung diketemukan. Kejari Trenggalek akhirnya mengeluarkan surat keterangan DPO dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memburu mantan kepala dinas peternakan tersebut. Subro Muhsi Samsuri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan sapi betina senilai Rp3,5 miliar pada tahun 2008 di Dinas Peternakan Trenggalek yang saat itu dipimpinnya. Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek yang kemudian dikuatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Subro mencoba melakukan perlawanan hukum dengan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun belakangan ditolak sehingga putusan pengadilan negeri Trenggalek dinyatakan inkrah. Subro dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam jabatannya sebagai PNS Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek saat itu. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014