Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerima pengaduan dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara dari delapan calon legislatif, yang berdasar hasil perhitungan akhir KPU dipastikan gagal memperoleh kursi DPRD setempat.
"Seluruh pengaduan sedang kami proses, bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan dan lakukan kajian, sehingga dalam dua-tiga hari ke depan insya Allah sudah ada keputusan, apakah masuk pidana atau hanya administrasi pemilu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, M Fadiq, Jumat.
Salah satu teknik pengujian aduan kecurangan dalam proses rekapitulasi yang dilakukan panwaslu adalah dengan melakukan kroscek data asli hasil perhitungan suara yang dimiliki panwaslu dengan bukti asli yang diajukan pihak caleg atau saksi partai politik peserta pemilu.
Hasilnya, jika ditemukan perbedaan data dalam tabulasi angka, panwaslu akan melakukan kroscek lanjutan dengan data serupa yang ada di KPU, serta memeriksa keterangan saksi penyelenggara pemilu, seperti KPPS, PPS dan PPK.
"Kami tidak akan memproses pengaduan yang hanya melampirkan salinan atau fotokopian hasil rekapitulasi suara," jelasnya.
Murani, salah satu caleg PDIP yang gagal mendapat jatah kursi DPRD, menuding praktik kecurangan dengan cara menggelembungkan suara caleg tertentu dilakukan secara sistematis dengan melibatkan oknum-oknum PPS dan PPK.
Perubahan atau pergeseran suara terjadi saat panitia penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan memasukkan data rekapitulasi dari masing-masing KPPS.
"Pusat kecurangan tersentralisasi di Kecamatan Pakel dan mungkin merambah ke sejumlah daerah lain. Ada konspirasi yang tersistematisasi di sana," tudingnya.
Ia mengaku telah memasukkan bukti dugaan kecurangan tersebut ke panwaslu. Namun, saat dipertegas oleh wartawan mengenai temuan penggelembungan atau pergeseran dimaksud, Murani tidak menjawabnya secara lugas.
"Kami minta kasus ini diusut tuntas, pelakunya ditindak dan caleg yang berkonspirasi melakukan kecurangan dicoret (diskualifikasi)," ujarnya.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Panwaslu Tulungagung, M Fadiq meminta semua pihak bersabar. Dia berjanji investigasi terus dilakukan untuk membuktikan dugaan pergeseran suara, yang mayoritas terjadi dalam satu partai politik tersebut.
"Segala kemungkinan bisa terjadi, yang pasti jikapun nanti dugaan kecurangan ini terbukti kami akan membuatkan catatan administratif untuk dilampirkan dalam data rekapitulasi kabupaten yang sudah disetor ke KPU Jatim," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014