Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Cagar Budaya yang disahkan DPRD setempat, Selasa, sebagai upaya melindungi dan melestarikan keberadaan aset-aset bernilai sejarah. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan melalui surat elektronik kepada Antara, mengatakan Perda Cagar Budaya tersebut mengatur tentang perlindungan benda, bangunan dan lingkungan yang memiliki nilai sejarah serta menunjukkan identitas keaslian Banyuwangi. "Kami berharap Perda ini bisa menjadi instrumen untuk lebih melindungi cagar budaya yang ada di Banyuwangi, karena ada sanksi hukum bagi siapa saja yang merusak dan melakukan jual beli cagar budaya," katanya. Menurut bupati, perda itu juga sebagai bentuk transformasi dari Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat sektor pariwisata, khususnya wisata budaya. "Bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Banyuwangi, seperti Situs Macan Putih, adalah pintu untuk memasuki masa lalu, tempat kita belajar kearifan lokal dan sejarah peradaban. Kami tidak ingin semua itu hilang tanpa jejak," tambahnya. Dengan menuangkan instrumen perlindungan lewat perda, bupati berharap dalam jangka panjang bangunan cagar budaya tersebut bisa terus lestari dan menjadi oase bagi siapa saja yang ingin memetik pelajaran dari sejarah. "Perda adalah produk hukum tertinggi dalam konteks otonomi daerah. Ini menunjukkan keseriusan kami membangun Banyuwangi tanpa meninggalkan kekayaan budaya lokal," ujar Abdullah Azwar Anas. Selain instrumen penegakan hukum, perda itu juga mengakomodasi peran serta publik dalam upaya menjaga cagar budaya. Ada sistem manajemen perlindungan, pelestarian dan pengembangan cagar budaya. "Kami ingin Perda ini menjadi pijakan untuk mengakselerasi perkembangan wisata di Banyuwangi yang berparadigma 'ecotourism', yakni sebuah konsep pariwisata yang melandaskan diri pada kekayaan alam, budaya dan masyarakat lokal," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014