Oleh Citro Atmoko
Jakarta (Antara) - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 Hadi Poernomo yang Senin (21/4) ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya itu kan wewenang dari KPK, ya saya sih harus siap kalo emang mau diperiksa terkait dengan permasalahan itu," ujar Jahja saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Jahja menilai, sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ia merasa pihaknya tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan.
Jahja juga meyakini kasus tersebut tidak akan mencoreng nama baik Bank BCA yang selama ini dikenal sebagai salah satu Bank swasta terbesar di Indonesia.
"Enggaklah, kita kan merasa sudah melakukannya sesuai ketentuan perpajakan," ujar Jahja. (*)
Keterangan Foto: Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyimak pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan Ketua BPK yang juga mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo oleh KPK di Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4). ANTARA FOTO/Andika Wahyu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014