Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih berkonsultasi dengan KPU Pusat terkait gagalnya pelaksanaan pemilu ulang di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.
"Kami belum bisa menentukan sikap saat ini, karena kasus ini masih kami konsultasikan ke KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat," kata komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq, Sabtu.
KPU Sampang tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena kasus pemilu di Sampang tergolong rumit dan rawan. Oleh karenanya, KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dan apapun petunjuk KPU pusat dan Bawaslu pusat nantinya tetap akan diselenggarakan.
"Sejak tadi pagi kami juga telah menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di lapangan, seperti tidak adanya warga yang bersedia direkrut menjadi petugas KPPS ataupun kejadian lain berupa penolakan oleh masyarakat," katanya.
Miftahur Rozaq mengaku, sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Sampang terkait rencana pemilu ulang, Sabtu ini yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Sampang dan Bawaslu Jatim, termasuk jaminan keamanan dari polres setempat.
Hanya saja, masyarakat tetap mengaku khawatir, sehingga mereka tidak mau direkrut menjadi petugas penyelenggara pemilu.
Rekomendasi penyelenggaraan pemilu ulang oleh Bawaslu Jatim dan Panwaslu Kabupaten Sampang di 19 TPS itu berawal dari temuan petugas pengawas lapangan (PPL) adanya dua TPS yang diduga fiktif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
Dari temuan itu, pengawas pemilu di Kabupaten Sampang lalu mengembangkan penelitian hingga akhirnya ditemukan sebanyak 17 TPS di Desa Bira Barat yang dinyatakan bermasalah, hingga Bawaslu akhirnya merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Sedangkan 2 TPS lainnya yang juga dijadwalkan menggelar pemilu ulang Sabtu (19/4) ialah TPS 12 dan TPS 13 Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Kedua TPS ini diminta menggelar pemungutan suara ulang atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang.
Jumlah pemilih yang terdata dalam pemilu ulang di 19 TPS itu sebanyak 5.056 orang. Perinciannya sebanyak 4.251 orang di 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, sedangkan 805 sisanya di 2 TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014