Madiun (Antara) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) pelaku penggelapan mobil bersama dua orang rekannya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, Kamis, mengatakan tersangka adalah HW (47), yang merupakan caleg dari salah satu parpol peserta Pemilu Legislatif 2014.
Sementara dua tersangka lainnya adalah DPB (39), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman dan DPR (42), warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Ketiganya ditangkap karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza milik Saridi warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun," uajr AKP Suhono kepada wartawan.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Sariadi ke polisi. Korban merasa kesal, karena mobil yang dipinjam oleh DPB tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus operandinya adalah meminjam mobil tersebut, kemudian digadaikan kepada seseorang seharga Rp25 juta. Kemudian uang tersebut dibagi bertiga dengan nominal yang berbeda-beda," kata Suhono.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu bernomor polisi AE-1802-BH dan kuitansi penyerahan uang gadai mobil tersebut.
Suhono menambahkan, kasus tersebut akan dipisah menjadi dua berkas. Sebab, satu tersangka menjadi pelaku utama, sedangkan dua lainnya bertugas membantu saja.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal berbeda. Tersangka DPB sebagai pelaku utama dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014