Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengakui masih terdapat panitia pemungutan suara dalam Pemilu Legislatif 2014 yang masih belum paham soal proses rekapitulasi, sehingga terjadi hitung ulang. "Sebenarnya kami sudah memberikan buku panduan dan jika sebenarnya mau membaca tentunya bisa memahami," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Agus Edi Winarto dikonfirmasi tentang pemicu hitung ulang di daerah ini, Kamis. Ia juga mengaku KPU sudah mengadakan bimbingan teknis sebelum pemilu legislatif diselenggarakan pada Rabu (9/4). Bimbingan itu juga diikuti seluruh panitia pemungutan suara baik tingkat desa ataupun kecamatan. Pihaknya menyesalkan masih adanya panitia pemungutan suara yang ternyata keliru dalam melakukan rekapitulasi, sehingga harus menghitung ulang. Hal itu terjadi di TPS VI, Desa Tawang, Kecamatan Wates. Panitia pemungutan suara tidak memahami soal rekapitulasi. Harusnya dalam satu surat suara, ketika ada dua yang dicoblos yaitu partai dan calon legislatif dihitung satu, tapi oleh KPPS ternyata dihitung dua. Walaupun panitia kurang memahami soal rekapitulasi, ternyata saksi dari partai politik juga tidak melakukan protes saat penghitungan berlangsung. Protes baru dilakukan oleh partai setelah rekapitulasi selesai dilakukan dan baru diulang pada Kamis ini. Edi mengatakan, adanya hitung ulang itu memang menjadikan catatan tersendiri untuk pemilu di Kabupaten Kediri. Namun, sejauh ini hanya satu TPS yang dilakukan hitung ulang dan pelaksanaan rekapitulasi di TPS lain tidak ada masalah. Ketua PPK di Kecamatan Wates Edi Yuliarto mengatakan telah berbicara langsung dengan KPPS di TPS VI, Wibisono. Dalam keterangannya, KPPS ternyata bingung dan menganggap proses rekapitulasi sama seperti Pemilu 2009. Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kediri Nasrul mengatakan di kabupaten ini terdapat sejumlah laporan tentang adanya kesalahan dalam proses rekapitulasi, dan salah satunya di TPS VI Desa Tawang, Kecamatan Wates. Selain di TPS Desa Tawang tersebut, terdapat TPS lain di Kecamatan Kepung, Grogol, dan Tarokan. "Tapi, mereka masih dalam proses rekapitulasi, jadi dihentikan dulu dan langsung hitung ulang, tidak sampai menunggu rekapitulasi selesai," katanya. Ia juga mengatakan, panwas akan memantau proses rekapitulasi ini sampai tuntas, baik di tingkat desa, kecamatan, sampai KPU. Sesuai dengan jadwal, proses rekapitulasi di tingkat desa mulai 10-15 April, di tingkat kecamatan 13-17 April, dan di tingkat kabupaten 19-21 April. Di Kabupaten Kediri, secara keseluruhan ada 1.164.037 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Mereka menyalurkan aspirasinya di 4.203 tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (9/4). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014