Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memerintahkan penarikan seluruh KTP elektronik milik para pelajar tingkat SLTA/SMK di daerah tersebut yang masih di bawah umur atau belum genap berusia 17 tahun. "Kami telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk menarik kembali kartu identitas yang telanjur beredar," kata Kasi Mutasi Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Hari Kusdianto, Senin. Tidak hanya merekomendasikan penarikan di seluruh jajaran perangkat desa/kelurahan serta camat, instruksi serupa juga disampaikan pihak dispendukcapil melalui dinas pendidikan dan kebudayaan setempat, kepada sekolah-sekolah lanjutan tingkat SMA/SMK/MA di daerah tersebut. "Untuk KTP yang dikumpulkan di sekolah, akan kami simpan di dinas kependudukan, sedangkan untuk yang dikembalikan di kantor desa, kami perintahkan untuk disimpan di sana saja, karena nantinya akan diedarkan juga," ujarnya. Namun, Kusdianto enggan mengungkap data pasti jumlah KTP bawah umur yang sudah telanjur beredar dan kemudian ditarik lagi untuk menghindari penyalahgunaan/kecurangan dalam pemilu. Ia berdalih pihaknya secara kelembagaan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan coblosan, 9 April. "Terkait pemilu ini, jangan sampai mereka yang belum 17 tahun itu masuk dalam DPT ataupun DPK (daftar pemilih khusus)," ujarnya. Dijelaskannya, proses distribusi KTP elektronik milik pelajar tersebut merupakan program kegiatan yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dan dikirimkan langsung ke masing-masing pemerintah kecamatan. Dari tingkat kecamatan ini, data kependudukan nasional tersebut diteruskan ke masing-masing desa, kemudian disebar kepada pemilik KTP, sehingga sama sekali tidak melalui dispendukcapil. "Dispendukcapil akan terus berupaya meminta informasi langsung ke pemerintah pusat terkait jumlah tersebut, sehingga peredaran KTP di bawah 17 tahun itu bisa dikendalikan dan terkontrol dengan baik," ujarnya. Kusdianto menambahkan, sebelumnya dinas kependudukan telah melakukan perekaman data biometrik ke sembilan sekolah setingkat SLTA di wilayah Trenggalek. Dari sekolah-sekolah tersebut, pihaknya berhasil merekam data sekitar 5.000 pelajar. "Setelah itu, hasil perekaman kami kirim ke Jakarta dan oleh pemerintah pusat ternyata langsung dibikinkan KTP dan dikirim ke kecamatan tadi," ujarnya., Perekaman data biometrik pelajar di bawah usia 17 tahun tersebut telah sesuai dengan aturan, namun untuk penerbitan dan pendistribusian KTP seharusnya dilakukan setelah yang bersangkuitan berusia 17 tahun atau sudah menikah. Terungkapnya peredaran KTP di kalangan pelajar SMA/SMK yang masih di bawah umur tersebut sempat memicu kecurigaan sejumlah pihak yang khawatir pemilu dicurangi oleh kelompok kepentingan/partai tertentu.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014