Oleh Erafzon SAS Jakarta (Antara) - Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani membenarkan pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bahwa 80 persen permasalahan TKI berawal di dalam negeri. "Tetapi, permasalahan itu tidak akan kunjung selesai jika tidak ada koordinasi di antara pemangku kepentingan," kata Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Jumat. Yunus menyampaikan hal itu merespon pernyataan sejumlah pejabat yang terkait penempatan dan perlindungan TKI yang mengatakan bahwa sejak Din Syamsuddin --kini Ketua Umum MUI--, menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, pernyataan 80 persen pemasalahan bermula di tanah air itu, sudah ada. "Permasalahannya, mengapa permasalahan 80 persen itu tidak kunjung tuntas," tanya Yunus. Dia menilai kondisi itu tidak kunjung tuntas karena hingga saat ini masih tercipta ego sektoral di antara pejabat negara, juga pemangku kepentingan lainnya. Yunus mengimbau agar tiga instansi utama terkait penempatan dan perlindungan TKI seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenakertrans dan BNP2TKI plus perusahaan jasa TKI (PJTKI) duduk bersama dan saling koordinasi maka permasalahan dalam negeri akan tuntas. Yunus percaya, Gatot Abdullah Mansur yang mantan Dubes RI di Saudi dan kini menjadi "pilot" di BNP2TKI, mampu mengatasi masalah itu. Di atas kertas, Yunus meyakini Gatot akan mudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. "Tugas berikutnya adalah melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans yang selama ini bermasalah dan merangkul semua organisasi PJTKI," kata Yunus. Dia mengatakan koordinasi BNP2TKI dan Kemenakertrans selama ini selalu muncul masalah karena perbedaan itu tidak hanya muncul di rapat-rapat tetapi juga muncul di permukaan. Kedua, koordinasi dengan PJTKI yang menurut Yunus juga bermasalah. "Intinya sederhana, rangkul dan perlakukan sama semua organisasi PJTKI. Ajak berkerja sama dalam memecahkan permasalahan penempatan dan perlindungan TKI," kata Yunus. Terakhir, taati aturan yang sudah disepakati bersama, baik oleh pelaku penempatan maupun pejabat dan aparat negara. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014