Bangkalan (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memfasilitasi keluarga TKI Siti Zaenab yang akan dihukum pancung di Arab Saudi, karena kasus pembunuhan. Menurut Kepala Dinsosnakertrans Bangkalan Ismet Sofyan, Rabu, keluarga TKI Zaenab yang berangkat ke Arab Saudi itu masing-masing, anak Zaenab bernama Syarifudin (23) dan bibinya, yang bernama Halimah (52). "Kedua keluarga TKI Zaenab ini kami berangkatkan ke Arab Saudi agar bisa bertemu, sekaligus untuk meminta maaf kepada keluarga majikan yang dibunuhnya, barangkali bisa dimaafkan," kata Ismet Sofyan. Selain Syarifudin dan Halimah, Dinsosnakertrans juga memberangkatkan putra bungsu Zaenab yakni Moh Ali Rdho (20) dengan tujuan yang sama. TKI Siti Zainab merupakan warga Jalan Pesarean KH Moh Cholil, Desa Martajasah Kecamatan Kota Bangkalan. Siti Zaenab divonis hukuman pancung di Arab Saudi setelah terbukti membunuh majikannya Nurah bin Abdullah pada tahun 1997. Pada tanggal 18 Juli 2000, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung terhadap Zainab. Namun, Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid kala itu, berhasil melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi menunda vonis Zaenab sambil menunggu putra korban yang bernama Walid Abdullah Al-Ahmadi memasuki masa akil balig. Kini, di hadapan pengadilan Walid Abdullah Al-Ahmadi menyatakan tidak memaafkan Siti Zaenab, dan keputusan putra Nurah bin Abdullah kemudian disahkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Mahkamah Isti'naf). "Saya hanya bisa berharap ibu diampuni sehingga tidak dihukum pancung. Pulang berkumpul bersama kami," kata Ali Rido, Rabu. Menurut Kepala Dinsosnakertrans Ismet Sofyan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan TKI Siti Zaenab dari hukuman pancung dengan melakukan negosiasi dengan keluarga Walid Abdullah Al-Ahmadi. Hasilnya, kelurga korban meminta uang tebusan sebesar Rp90 miliar. "Makanya, kami berupaya memfasilitasi keluarga dan anak Zaenab itu untuk datang langsung menemui ibunya dan keluarga korban, barang kali ada kemurahan hati, sehingga keluarga Walid Abdullah itu memaafkan Zaenab sehingga ia bebas dari hukuman pancung," terang Sofyan. Sementara, terkait tebusan uang puluhan miliar itu, sepupu Ali Ridho, Tri Cahyono Abdullah (25) mengaku, tidak akan mampu memenuhi permintaan keluarga Walid Abdullah Al-Ahmadi itu. "Dari mana kami akan mendapatkan uang sebesar itu? Buat makan saja susah," katanya dengan nada sedih. Siti Zaenab, bukan merupakan satu-satunya TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dihukum pancung karena kasus kriminal. Sebelumnya, seorang TKI bernama Hafidz Kholil Sulam, juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi karena membunuh temannya sesama TKI. Hanya saja, hukuman pancung bagi Hadidz Kholil Sulam gagal dilakukan, setelah keluarga korban meminta uang tebusan sebesar 400.000 Riyal Saudi dan bisa dipenuhi oleh keluarga korban. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014