Magetan (Antara Jatim) - Keluarga dari terduga teroris Galih Aji Satria (29) yang berada di Magetan, Jawa Timur, mengaku acuh tak acuh atau tidak memedulikan penangkapan pria yang berasal dari Panggul, Kabupaten Trenggelek, tersebut.
Djasmani (67), paman ipar Galih di Magetan, Minggu, mengatakan sikap acuh tak acuh tersebut ditunjukkan pihak keluarga sejak yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Polres Magetan karena kepemilikan bahan peledak pada 2010.
"Sebelumnya keluarga Magetan sudah mengingatkan Galih untuk menjauhi paham terorisme, tapi tidak digubris. Setelah itu, kami sudah tidak peduli lagi," ujar Djasmani.
Galih menikahi Triatun (33) warga Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Keduanya sempat tinggal di desa tersebut, hingga akhirnya Galih ditahan di Rutan Magetan.
Setelah bebas, Galih membawa anak dan istrinya ke Trenggalek. Sejak saat itu, keluarga di Magetan sudah jarang berhubungan dengan Galih.
"Kami terakhir bertemu saat Lebaran tahun lalu, setelah itu sudah tidak pernah berjumpa. Hingga kemarin saya melihat televisi, Galih ditangkap polisi lagi," kata dia.
Meski acuh tak acuh, pihak keluarga mengaku kaget atas penangkapan Galih kembali akibat dugaan terlibat terorisme.
Kepala Desa Pelem Eko Didik Prihandono (40) mengatakan sejak dibebaskan dari penjara, Galih sudah bukan lagi warga Desa Pelem.
"Galih sudah bukan warga Magetan lagi. Ia pindah menjadi warga Trenggalek sejak tahun 2011," katanya.
Menurut dia, selama tinggal di Magetan, Galih dikenal sebagai pria yang pendiam dan tertutup.
Selain itu, ia juga sempat mengajar mengaji anak-anak di desa, namun akhirnya terhenti sejak penangkapannya.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan Galih Satria telah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hal itu, karena pemuda berasal dari Kecamatan Panggul, Trenggalek tersebut, diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orang tuanya dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Galih merupakan residivis atau mantan narapidana kasus terorisme pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur.
Dia saat itu dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014