Lumajang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memproses pelanggaran kampanye berupa dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calon legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kabupaten setempat. "Saat ini kami sudah memproses pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan salah satu caleg DPD, Moerjito dalam kegiatan yang dikemas dalam rapat kerja dewan koperasi Indonesia daerah (Dekopinda) di Lumajang," kata Anggota Panwaslu Lumajang Hisbullah Huda, Sabtu. Menurut dia, caleg yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua Dekopinda Jatim menggelar rapat kerja daerah Dekopinda di Lumajang dan disertai sosialisasi yang dikemas dalam kampanye tertutup, namun secara administrasi tidak ada masalah. "Pihak Panwaslu dan Polres Lumajang juga sudah mendapat pemberitahuan terkait dengan kampanye tertutup itu, sehingga secara administrasi tidak ada pelanggaran dalam kampanye tertutup tersebut," tuturnya. Namun, lanjut dia, pihak panitia memberikan uang transportasi kepada para peserta yang hadir dalam rakerda Dekopinda di Lumajang itu dengan menukarkan undangan yang wajib dibawa setiap peserta, sehingga hal tersebut diindikasikan sebagai politik uang. "Kami sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan mencari bukti-bukti kuat terkait indikasi politik uang itu, bahkan Panwaslu sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," paparnya. Ia menjelaskan Panwaslu Lumajang akan menggelar rapat pleno terkait dengan kasus tersebut dan menyimpulkan apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti indikasi politik uang tersebut. "Panwaslu tetap melakukan pemantauan terhadap kampanye yang dilakukan partai politik dan calon legislator hingga masa kampanye berakhir pada 5 April 2014, namun upaya yang kami kedepankan adalah upaya pencegahan pelanggaran kampanye," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014