Surabaya (Antara Jatim) - Sidang vonis kasus pungutan ilegal biaya pernikahan dengan terdakwa penghulu Romli, yang adalah Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ditunda. "Sidang terdakwa Romli ditunda, dengan alasan berkas materi putusan dari majelis hakim belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum Sidharta Praditya seusai penundaan sidang di PN Tipikor, Surabaya, Kamis. Jaksa Sidharta mengatakan, sidang selanjutnya akan dilakukan satu pekan mendatang. Tim Kejari Kediri juga tidak bisa berbuat banyak, karena putusan atau vonis tergantung pada kesiapan Majelis Hakim. "Jika ditunda itu kewenangan Majelis Hakim, tidak ada rasa kecewa," katanya. Sementara itu, Romli mengaku sudah pasrah dengan vonis yang akan diberikan kepadanya. Ia sudah siap mental, apapun yang akan diputuskan padanya. Walaupun sudah pasrah, ia mengaku tidak terlalu tenang. Sampai saat ini belum ada kejelasan dengan statusnya ataupun putusan yang diberikan padanya. "Saya sudah siap mental, tapi rasanya capai, harus sering ke Surabaya," katanya. Sidang itu berlangsung hanya berlangsung hanya sekitar tiga menit. Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Sri Herawati, serta anggotanya, dan langsung dibacakan penundaan. Sebelumnya, Jaksa menuntut Romli dengan tuntutan 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah rekan Romli dari Kementerian Agama Kota Kediri, serta keluarga. Mereka memberikan dukungan kepada Romli yang terjerat dugaan korupsi kasus pungutan ilegal biaya pernikahan. Romli yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50 ribu untuk setiap pernikahan ditambah Rp10 ribu per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012. Biaya resmi untuk pernikahan harusnya Rp30 ribu dan ketika mendaftar sudah dinaikkan lebih menjadi Rp225 ribu, dan kasus tersebut sampai saat ini masih diselidiki Kejari Kediri. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014