Kediri (Antara Jatim) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, memeriksa tersangka dugaan penyalahgunaan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di RSI Al Arafah Kediri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri Sundaya, Kamis, mengatakan yang diperiksa tersebut merupakan Ketua Yayasan Jamaah Haji Al Arafah, NY.
"Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Jamkesmas 2012," katanya.
Ia menyebut, ada 14 pertanyaan yang diberikan. Kerangka pertanyaan itu tentang substansi, di antaranya tentang jamaah haji dan hubungan antara Yayasan Jamaah Haji serta RSI Al Arafah tersebut.
Dana Jamkesmas itu diterimakan ke RSI Al Arafah, dan sejumlah tenaga medis seperti dokter banyak yang memprotesnya, sebab merasa tidak mendapatkan honor. Belakangan diketahui, bahwa RSI Al Arafah, di Jalan Raung, Kota Kediri tersebut merupakan salah satu aset dari Yayasan Jamaah Haji Al Arafah.
Untuk kerugian, pihaknya menyebut sampai saat ini masih dihitung. Namun, dana Jamkesmas yang digunakan pada 2012 itu mencapai Rp500 juta.
Pihaknya menjerat yang bersangkutan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan itu, masih akan dilanjutkan pekan depan, karena yang bersangkutan beralasan masih akan membawa sejumlah bukti serta penghitungan anggaran sebagai bahan pembelaan.
"Kami hormati permintaan itu dan kami kabulkan, satu pekan nanti ditunggu pemeriksaan Kamis pekan depan," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum NY, Budi Nugroho, mengatakan sengaja meminta agar pemeriksaan dilanjukan pekan depan. Pihaknya juga meminta agar kejaksaan benar-benar objektif menghadirkan semua yang mengetahui alur penggunaan dana program tersebut, misalnya dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.
"Kami minta kejaksaan juga memanggil dinas. Kami juga kumpulkan data berkaitan dengan keluar masuk keuangan, karena yang tahu adalah direktur rumah sakit, bendahara serta sekretaris yayasan," ucapnya.
Pemeriksaan itu berjalan sekitar dua jam. NY didampingi dengan kuasa hukumnya dan menolak untuk dikonfirmasi. NY meminta kepada kuasa hukumnya untuk menjelaskan masalah yang menimpanya saat ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014