Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap empat pelaku perampasan mobil yang diduga bagian dari sindikat penjualan mobil ilegal antarprovinsi.
Kapolres Madiun AKBP Rahmad Setiyadi kepada wartawan, Jumat mengatakan para tersangka adalah Sulistiyono (51), warga Jombang, Natanael Junani (41), warga Jombang, Sutrino (45), warga Nganjuk, dan Tri Eko Santoso (31), warga Ponorogo.
"Keempatnya ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Saat beraksi, mereka mengaku sebagai petugas penagih dari lembaga pembiayaan kendaraan," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Rubiah (45), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Keempatnya merampas secara paksa mobil Toyota Avansa bernomor polisi AE-420-EJ yang dikendarai korban di wilayah Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Mobil korban tiba-tiba dihentikan oleh mobil tersangka dengan cara memotong jalan. Kemudian korban dipaksa turun dan kunci mobil diminta tersangka. Setelah itu, tersangka membawa mobil dengan dalih korban telah menunggak cicilan," kata Rahmad.
Korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melacak dan berhasil menangkap keempatnya.
"Kami juga telah melacak keberadaan mereka di perusahaan pembiayaan kendaraan yang disebutkan. Hasilnya, mereka bukan karyawan dari perusahaan tersebut," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Toyota Avansa bernomor polisi AE-420-EJ milik korban dan juga tiga buah mobil lain. Mobil-mobil tersebut diduga merupakan hasil dari perampasan yang dilakukan tersangka sebelumnya.
Polisi juga menyita sejumlah papan nomor polisi kendaraan. Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil hasil rampasan tersebut digunakan sendiri dengan mengganti nomor polisi untuk mengelabui petugas.
Kasus tersebut hingga kini masih dikembangkan oleh pihak kepolisian setempat. Sebab diduga keempatnya merupakan bagian dari sindikat perdagangan mobil ilegal antarwilayah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014