Oleh Erafzon Saptiyulda AS Jakarta (Antara) - Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa TKI (HIMSATAKI) Yunus M Yamani meminta KPK segera menindaklanjuti temuan BPK tentang dugaan penggelembungan proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data TKI di Ditjen Binapenta Kemenakertrans senilai Rp7,14 miliar. Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan kasus itu bermula dari surat keputusan Ditjen Binapenta selaku kuasa pengguna anggaran tahun 2012 dengan nomor keputusan 01/PPTK-PTKLN/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa di Ditjen Binapenta. Surat perjanjian kontrak no. SPK.2524/PTKLN-PPK/X/2012 tanggal 19 oktober 2012 menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan tersebut dengan beberapa catatan, diantaranya masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam surat perintah mulai kerja No.SPMK.2535/PTKLN-PPK/X/2012 tanggal 19 oktober 2012. Pemasangan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) di Malaysia dan Jeddah, Saudi Arabia yang belum dilaksanakan. Hasil temuan BPK RI tanggal 29 april 2013 dengan No.12/TIM/LK/KEMENAKERTRANS/04/2013 tanggal 26 April 2013 meminta Ditjen PTKLN menindaklanjutinya dan hasilnya akan diterima BPK paling lambat 1 Mei 2013. Yunus meminta KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut mengingat masalah ini sudah cukup lama, bahkan paling tidak sampai bulan Februari 2014 ini tidak jelas siapa yang memanfaatkan uang sebesar Rp7.147.700.000 tersebut. "Jangan sampai masalah ini di petieskan karena ini uang rakyat yang di ambil dari APBN. Kami tidak percaya ini hanya kelebihan pembayaran, kalau kelebihan itu 1 juta sampai 10 juta, masuk akal, kalau kelebihan hingga Rp7 miliar, itu kesengajaan," ucap Yunus. Yunus, sebagai pihak pemangku kepentingan pada program penempatan dan perlindungan TKI juga sudah melaporkan temuan BPK tersebut ke KPK. "Saat itu KPK menyatakan akan menindaklanjuti, tetapi kami belum mendengar penyidikan kasus ini setelah dua tahun," kata Yunus. Dia juga mengingatkan bahwa bukti-bukti sudah lengkap. "Pernyataan dari Ditjen Binapenta juga sudah ada, tunggu apa lagi. Kami tidak ingin rakyat pencari keadilan berpikir ada tebang pilih dalam penegakkan hukum," demikian Yunus.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014