Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 58 orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai calon komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Timur periode 2014-2018 dan berhak mengikuti tes tulis yang akan digelar di Gedung Badiklat Jatim pada Sabtu (8/2).
"Pendaftaran calon komisioner sejak pukul 16.00 WIB tadi sudah resmi ditutup dan lebih dari 60 orang yang daftar dan mengembalikan formulir, namun hanya 58 yang lolos administrasi," ujar Anggota Tim Seleksi Komisi Informasi Jatim, Suko Widodo, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, mayoritas pendaftar yang mengikuti seleksi ini berasal dari beberapa kalangan, seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pensiunan pegawai negeri sipil dan wartawan. Bahkan, para komisioner dan mantan anggota KPU Kabupaten/Kota di Jatim juga ikut mendaftar.
Di samping itu, empat komisioner petahana atau "incumbent", yakni Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Djoko Tetuko, Wakil Ketua Imadoeddin, serta dua anggotanya Nurul Amalia dan Daan Rachmad Tanod juga ikut mendaftar kembali.
"Hampir semua pendaftar berkualitas dan memiliki kemampuan. Tapi, belum ada jaminan komisioner 'incumbent' akan lolos, sebab semuanya harus mengikuti tahapan dan tes-tes berikutnya," kata dia.
Berikutnya, para pendaftar akan mengikuti tes tulis yang soalnya meliputi tentang pengetahuan transparansi informasi dan perundangan, serta pokok pikiran tentang komisi informasi. Materi soalnya, kata Suko Widodo, terdiri dari "multiple choice" dan esai.
Tahapan selanjutnya, para peserta tes tulis yang nilainya di atas 60 maka dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes psikologi di kompleks TNI AL Juanda pertengahan Februari.
"Berapapun peserta yang nilainya di atas 60 maka wajib tes psikologi dan mengikuti uji publik sekaligus menyaring aspirasi serta masukan dari masyarakat," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Tahapan terakhir, lanjut dia, Timsel menentukan 15 nama yang diserahkan ke Komisi A DPRD Jawa Timur dan mengikuti tes uji kelayakan serta kepatutan. Nantinya, akan terpilih lima nama yang berhak menjabat komisioner KI Jatim periode empat tahun mendatang.
"Per 30 April 2014, lima komisioner yang baru harus sudah mulai bekerja. Kami sangat yakin tes ini sangat kompetitif dan menghasilkan komisioner yang berkualitas," kata Suko Widodo.
Pembentukan Komisi Informasi Jatim berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Jatim.
Fungsinya sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain, khususnya berkaitan dengan kepentingan publik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014