Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan akan mengusut kasus dugaan korupsi bantuan rumah bagi warga miskin di wilayah itu senilai total Rp2,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Sudiharto, Sabtu mengatakan, semua kasus dugaan korupsi akan menjadi perhatian serius Kejari, sehingga tidak ada alasan pihaknya untuk mengabaikan kasus itu, apalagi menyangkut bantuan rakyat miskin dan nilainya mencapai miliaran rupiah. "Bagi kami informasi yang disampaikan media cukup, tanpa harus ada laporan dari masyarakat, karena media merupakan pilar demokrasi keempat," kata Sudiharto. Kasus dugaan korupsi bantuan perbaikan rumah warga miskin di Kabupaten Pamekasan ini pada program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat. Di Kabupaten Pamekasan rumah tangga miskin yang menerima bantuan itu sebanyak 313 kepala keluarga tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Pamekasan, Pademawu dan Kecamatan Larangan. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan bantuan dana perbaikan rumah sebesar Rp7,5 juta dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), serta Rp1 juta dari APBD Pemkab Pamekasan untuk uang tukang. Akan tetapi dari total dana sebesar Rp8,5 juta itu, para penerima bantuan hanya menerima dana sebesar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta. Jika nilai bantuan dirata-rata Rp3,5 juta, maka dana yang tersalurkan hanya Rp1 miliar lebih, sedangkan Rp1,5 lebih disanya diduga masuk kantor pribadi oknum pengelola bantuan. Kasus dugaan korupsi bantuan perbaikan rumah warga miskin dalam program BSPS Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Pamekasan ini terungkap, setelah para penerima bantuan melakukan aksi protes secara beramai-ramai pada 19 Januri 2014 dengan mendatangi kantor Kelurahan Kowel. Kala itu, para penerima bantuan perbaikan rumah itu menuntut haknya menerima uang sesuai jumlah yang telah ditetapkan bukan hanya Rp3,5 juta seperti yang telah mereka terima selama ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Pamekasan Muharram berjanji, akan memberikan hak para penerima bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, namun hingga kini belum terealisasi. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014