Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah partai politik pendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) mengecam sekaligus menyayangkan pernyataan Otto Hasibuan dengan mengatasnamakan Akil Mochtar bahwa pemenang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi dimenangkan Khofifah. "Pilkada sudah selesai dan final. Hasilnya, Karsa sebagai pemenang. Apalagi keputusan di MK sudah melalui prosedur dan tahapan berlaku," ujar kata Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Soepriyatno, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis. Ia mengecam Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Akil Mochtar yang dinilainya tidak bisa menilai kejiwaan Akil yang kondisinya kurang stabil. Pihaknya berharap agar Otto Hasibuan memahami kondisi Akil saat ini. Menurut dia, Akil Mochtar saat ini berada di tahanan dan kondisi kejiwaannya sedang tertekan. Karena itu, orang yang berpendapat demikian dalam kondisi kejiwaannya yang guncang, tidak bisa di percaya. "Setelah ditangkap, juga ditemukan narkoba di ruang kerja Akil. Kondisi kejiwaannya juga sedang guncang, karena sebelumnya menjadi ketua MK, lantas menjadi tahanan," katanya. Pihaknya berharap Otto tidak langsung menyampaikan semena–mena ke publik terkait semua ucapan Akil Mochtar, apalagi bukan Akil sendiri yang berbicara. Hal senada diungkapkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Bonie Laksmana. Menurut dia, dalam sistem demokrasi, siapapun berhak berpendapat. Hanya saja yang dilontarkan ke publik harus didasarkan fakta-fakta hukum yang jelas. "Kalau dalam keputusan MK pemenangnya pasangan Karsa, lah kok berpendapat bukan Karsa yang menang. Ini dasar argumentasinya apa?," ucapnya, mempertanyakan. Sebelumnya, Otto mengatakan bahwa Akil Mochtar mengaku rapat pleno Majelis Hakim Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Jatim 2013 dimenangkan pasangan Khofifah-Herman. Otto juga mengungkapkan, bahwa keputusan MK yang memenangkan pasangan petahana (Karsa) adalah janggal. Dikatakan Otto, Akil juga mengaku sebelum ditangkap sudah ada rapat majelis yang menyebutkan Khofifah menang. Kendati demikian, hal tersebut sudah dibantah oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang menegaskan Akil tidak ikut rapat permusyawaratan hakim (RPH) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jatim. Hamdan mengatakan Akil tidak ikut karena sidang terakhir adalah 2 Oktober 2013, sementara Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam itu juga. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014