Blitar (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Blitar, Jawa Timur, menahan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, AH, karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi tukar guling aset daerah di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, kabupaten setempat. Kepala Seksi Intel Kejari Blitar Anshori, Jumat, mengatakan, telah menemukan sejumlah fakta serta bukti yang cukup kuat akan keterlibatan AH dalam dugaan korupsi tersebut. "Kami temukan alat bukti dan berkasnya sudah selesai, jadi kami menahannya. Setelahnya, akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya dikonfirmasi. Ia mengatakan, yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Sesuai dengan jadwal, ia akan ditahan sampai 20 hari. Sampai saat ini, pihaknya mengaku belum ada surat masuk tentang adanya permintaan penangguhan penahanan, mengingat yang bersangkutan juga masih aktif menjabat sebagai Kepala Bapemas Kabupaten Blitar. "Kalau masalah penangguhan, itu pimpinan, kami tidak tahu," katanya. Pihaknya juga mempersilakan siapapun yang ingin mengunjungi yang bersangkutan selama dalam proses penahanan. Mereka bisa mmbawa surat pengantar dari kejaksaan. Sebelum ditahan, yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Bahkan, yang bersangkutan juga mendapatkan pemeriksaan dari tim kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya, dan setelah dinyatakan baik, mereka diperiksa. Kasus yang melibatkan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar tersebut berawal pada 2007. Saat itu, Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektare pada pengembang, PT Bina Peri Permai Malang. AH sendiri saat itu menjabat sebagai Camat Ponggok. Bupati Herry Noegroho mengeluarkan SK Nomor 938 Tahun 2007 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan bagi pensiunan PNS, TNI/Polri. Dalam proses itu, Bupati Herry mewakili pemkab, sementara pihak pengembang diwakili oleh Direktur Utama PT BPPM Mustafa Abubakar. Dalam perjanjian tersebut, disepakati nilai kontraknya sampai Rp1,3 miliar. Di dalam dokumen perjanjian operasional, harga setiap satu meter persegi tanah tersebut Rp40 ribu. Tukar guling tersebut bermasalah, yang terungkap dalam audit BPK 2011. Selain tidak melalui rapat paripurna DPRD setempat, hasil dari pelepasan itu ternyata juga tidak masuk ke kas daerah. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014