Gresik, (Antara Jatim) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik Muhammad menegaskan kenaikan tarif air yang berlaku di wilayahnya bersifat mendesak, sebab apabila tidak dilakukan perusahaan daerah itu akan bangkrut.
"PDAM Gresik sejak tahun 2002 tidak pernah menaikkan tarif dan kenaikan saat ini bersifat mendesak, sebab bila tidak segera dinaikkan kami akan bangkrut," kata Muhammad ketika menemui warga yang memprotes kebijakan kenaikan air di Kantor PDAM Gresik, Rabu.
Kenaikan tarif air PDAM bertujuan untuk menutupi kerugian, sebab harga produksi air baku PDAM tidak sebanding dengan harga jual ke masyarakat, yakni harga produksi air baku sebesar Rp3.200/kubik dan harga jual Rp1.225/kubik.
"Dengan rincian perbandingan harga produksi air baku dengan harga jual, kami mengalami kerugian sekitar Rp2.025/kubik," katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif air PDAM Gresik dibagi dalam 5 kelompok, yakni kelompok I untuk sosial, kelompok II untuk rumah tangga dan instansi pemerintah, kelompok III untuk niaga kecil dan industri kecil, kelompok IV untuk niaga besar dan industri besar serta kelompok V khusus pelabuhan dan kawasan khusus lainnya.
Sementara itu, kenaikan tarif hanya berlaku untuk pemakaian diatas 10 kubik/bulan, sedangkan pelanggan rumah tangga dengan pemakaian sampai 10 kubik/bulan tarifnya tetap, yakni Rp1.225/kubik.
"Jadi, kenaikan hanya difokuskan pada pemakaian diatas 10 kubik, yakni dengan rincian untuk pemakaian 11- 20 kubik dikenakan biaya Rp1.850/kubik, diatas 20 kubik dikenakan tarif Rp4.250/kubik.
Untuk tarif pelanggan instansi pemerintah, PDAM Gresik memberikan tarif tinggi, yakni dengan pemakaian sampai 10 kubik tarifnya Rp4.200/kubik, pemakaian 11-20 kubik tarifnya Rp5.550/kubik dan pemakaian diatas 20 perkubik dikenakan tarif sebesar Rp7.500.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Agus Setyo Pambudi mengatakan, kenaikan tarif air PDAM dilakukan untuk penyesuaian, sebab tarif yang berlaku selama ini tidak mampu menutup biaya operasional PDAM Gresik, sehingga perlu disesuaikan.
Meski demikian, Agus mengaku tarif baru yang berlaku tetap yang termurah di antara tarif air di beberapa daerah di Jatim.
"Kenaikan tarif berlaku per pemakaian 1 Januari 2014. Jadi untuk pembayaran bulan Januari 2014 masih mengenakan tarif lama," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014