Sampang (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mencatat, sebanyak 1.046 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal kota ini dipulangkan dari negara tempat mereka. bekerja. "TKI yang dipulangkan sepanjang 2013 dari tempat kerjanya karena ilegal itu dari dua negara, yakni Malaysia dan Arab Saudi," kata Kepala Dinsosnakertrans Sampang, Malik Amrullah, Rabu. Malik menjelaskan, jumlah TKI illegal asal Sampang yang dipulangkan paksa dari tempat kerjanya di Malaysia sebanyak 926 orang, sedangkan yang dipulangkan dari Arab Saudi sebanyak 120 orang. TKI yang dipulangkan paksa itu, kata Malik, memang merupakan TKI asal Kabupaten Sampang yang berangkat ke luar negeri melalui jalur "gelap" yakni melalui pelantara calo, tanpa melalui perusahaan jasa tenaga kerja. Sehingga, ketika sampai di tempat tujuannya, mereka dianggap ilegal, bahkan menjadi buronan polisi. "Setelah ditangkap oleh polisi diraja Malaysia disana, lalu dipulangkan kesini," terang Malik. Sementara, TKI asal Sampang yang bekerja di Arab Saudi dan juga dipulangkan, karena masa tinggalnya sudah habis. Para TKI itu tetap tidak mau pulang ke kampung halamannya. "Ada yang diantara para TKI yang masa tinggalnya habis itu berangkatnya resmi. Tapi karena masa kontraknya habis, otomatis saat itu mereka menjadi ilegal juga," terang Malik. Jumlah TKI asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan paksa dari tempat kerjanya di luar negeri karena ilegal kali ini lebih sedikit dibandingkan jumlah TKI ilegal tahun 2012. Data di Dinsosnakertrans Sampang menyebutkan, jumlah TKI asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan paksa pada tahun 2012 sebanyak 1.345 orang. Kepala Dinsosnakertrans Sampang Malik Amrullah menilai, banyaknya warga Sampang yang berangkat menjadi TKI dengan cara ilegal itu, salah satunya karena mereka tidak mengurus administrasi karena dinilai sulit. Sehingga, warga yang umumnya berpendidikan rendah itu memilih jalan pintas, yakni dengan cara menggunakan jasa calo atau yang dikenal dengan masyarakat Sampang dengan sebutan "tekong". Di Kabupaten Sampang warga yang banyak bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia, tersebar di lima kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sampang. Yakni Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Kecamatan Banyuates, Robatal dan Kecamatan Karangpenang, Sampang. Secara keseluruhan, jumlah TKI ilegal asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan secara paksa dari tempat kerjanya di luar negeri hingga sudah mencapai 3.591 orang, mengingat pada tahun 2009 Dinsosnakertrans Sampang mencatat sebanyak 1.200 TKI juga dipulangkan secara paksa karena ilegal. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014