Bojonegoro (Antara Jatim) - Asisten Bidang Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Djoko Lukito meminta masyarakat teliti dalam membeli rumah yang akan dibangun investor di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, karena belum berizin. "Masyarakat harus teliti dalam membeli perumahan di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalititu, agar tidak timbul masalah di kemudian hari," katanya, Kamis. Hal senada disampaikan Bupati Bojonegoro Suyoto, yang meminta masyarakat mengecek mengenai rencana pembangunan perumahan di Desa Mayangrejo untuk mengetahui apakah investor sudah memiliki izin atau belum. "Apalagi lahan yang akan dimanfaatkan untuk membangun perumahan merupakan lahan produktif, sehingga tidak mungkin beralih fungsi menjadi lahan perumahan," katanya, menegaskan. Lebih lanjut Lukito menjelaskan pemkab mempermasalahkan rencana pembangunan perumahan Mayangrejo, disebabkan belum memiliki izin, tapi investor sudah memasang umbul-umbul iklan di sepanjang jalan Desa Mayangrejo. "Koordinasi kami dengan Camat Kalitidu mengenai rencana pembangunan perumahan di Mayangrejo belum berizin," ujarnya. Keterangan yang diperoleh, tanah yang akan dimanfaatkan perumahan Mayangrejo luasnya sekitar 2,5 hektare. Namun, katanya, jajaran desa tidak tahu menahu mengenai nama pembeli tanah warga di desa setempat yang akan dimanfaatkan untuk perumahan itu. Ia menegaskan pemkab kecil kemungkinan memberikan izin pembangunan perumahan di atas tanah di Desa Mayangrejo, sebab tanah di kawasan setempat merupakan lahan pertanian produktif. "Jelas pembangunan perumahan di lahan produktif akan menganggu program menjadikan Bojonegoro sebagai lumbung pangan nasional yang dicanangkan pemkab," katanya, menegaskan. Ia menambahkan pemkab melakukan pengawasan ekstra ketat pemanfaatan tanah di Kecamatan Kalitidu, juga Ngasem, karena masuk ring I migas Blok Cepu. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013