Trenggalek (Antara Jatim) - Saniman Akbar Abbas, mantan Ketua DPRD Trenggalek terpidana korupsi uang perjalanan dinas anggota dewan tahun 2010-2012, dilarikan ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek, Jawa Timur akibat komplikasi penyakit yang dideritanya semenjak meringkuk dalam penjara.
Sumber Antara di RSUD dr Soedomo, Rabu menyebut, mantan Ketua DPRD Trenggalek periode 2009-2013 tersebut masuk rumah sakit pada Selasa (23/12) siang pukul 11.30 WIB dengan dihantar kendaraan Rutan Trenggalek.
Abbas yang tampak didampingi keluarganya dan dikawal sejumlah sipir dan anggota kepolisian tersebut kemudian dimasukkan ke ruang perawatan paviliun nomor 10, setelah terlebih dahulu menjalani observasi awal tim kesehatan setempat.
"Iya benar, saudara Akbar Abbas kami bantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya (Akbar Abbas) terus memburuk," kata Humas Rutan Trenggalek, Adi Santono.
Menurut data medis yang tercatat di klinik kesehatan Rutan, jelas Adi, Saniman Akbar Abbas diduga menderita komplikasi penyakit usus buntu serta infeksi saluran kencing (kencing batu).
Upaya perawatan standar sebenarnya telah dilakukan oleh tim medis di klinik Rutan maupun dengan mengundang dokter serta tenaga kesehatan puskesmas terdekat, namun kondisi Abbas dilaporkan terus menurun.
"Karena peralatan kami tidak memadai untuk melakukan perawatan, apalagi ini penyakit dalam, saudara Akbar Abbas akhirnya kami rujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Adi tidak bisa memastikan berapa lama mantan Ketua PDIP Trenggalek yang dilengserkan "secara paksa" karena alasan kasus hukum yang menjeratnya tersebut.
Pemulangan Abbas ke dalam rutan menurut Adi Santoso hanya akan dilakukan jika telah mendapat rekomendasi dokter yang merawatnya di rumah sakit. "Kami tidak mau ambil risiko," tandasnya.
Selama menjalani rawat inap di rumak sakit, lanjut dia, Saniman Akbar Abbas mendapat pengawalan ketat.
Seorang polisi dan seorang sipir ditugaskan untuk melakukan pengawalan terhadap terpidana korupsi uang perjalanan dinas 43 anggota DPRD Trenggalek pada kurun tahun 2010-2012 tersebut, selama menjalani perawatan.
Akbar Abbas dijebloskan penjara pada awal Agustus 2013, dengan status terpidana setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya bersalah dan bertanggung jawab atas pemotongan dana perjalanan dinas 43 anggota DPRD Trenggalek tahun 2010-2013, sebesar tuga persen.
Di Pengadilan Tipikor, Akbar Abbas mulanya hanya dijatuhi vonis penjara dua tahun (24 bulan) dan denda sebesar Rp200 juta.
Di tingkat banding, hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 48 bulan dan denda Rp200 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013