Kediri (Antara Jatim) - Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, Jawa Timur, bersedia menjadi jaminan terhadap Kepala KUA Kecamatan Kota, Romli, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait kasus dugaan pungutan ilegal biaya pernikahan. "Kami mendukung adanya upaya penangguhan. Jaminan dari Kemenag ataupun keluarga agar Romli bisa menjadi tahanan luar," kata Kepala Seksi Bimbibingan Masyarakat Kemenag Kota Kediri Muamal di Kediri, Senin. Ia mengatakan, salah satu faktor yang membuat Kemenag Kediri bersedia menjadi jaminan, karena Romli masih mempunyai anak-anak yang kecil. Selain itu, Romli merupakan kepala KUA sehingga tenaganya masih dibutuhkan di kantor. Pihaknya juga mengatakan, selalu mendukung Romli dengan memberikan solidaritas, salah satunya selalu mengikuti proses persidangan di Surabaya. Ia berharap, proses penangguhan itu disetujui, sehingga Romli bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Kepala KUA Kecamatan Kota Romli saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan. Romli yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012. Kasus Romli tersebut mengundang reaksi keras seluruh penghulu di Jawa Timur. Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur menolak pernikahan di luar balai nikah KUA dengan dalih enggan dituduh menerima gratifikasi, sehingga pernikahan harus dilakukan di dalam kantor sesuai dengan jam kerja. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013