Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pengurus Provinsi Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya persoalan calon legislator ganda sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan berlaku. "Partai juga tidak pernah menyalahkan kenapa hal itu (caleg ganda) bisa terjadi. Kami serahkan sesuai aturan berlaku," ujar Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP PKPI Jawa Timur, dr Chris Sangilarang, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa. Kasus caleg ganda ini terkuak setelah temuan atas nama Toni Arif Setiawan yang terdaftar sebagai caleg DPRD Jatim daerah pemilihan (dapil) 1 nomor 11 dan juga caleg DPR RI dapil 8 nomor 10. Pihaknya berharap Bawaslu dan KPU Jatim melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Apalagi, Toni sudah mengundurkan diri dari caleg DPR RI. "Kalau memang ada bukti dia telah mengundurkan diri dari caleg DPR RI, tentu kami berharap dia dipertimbangkan dan tidak dicoret dari caleg DPRD Jatim dapil 1 nomor 10," kata dia. Anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko mengaku pihaknya sudah memanggil DPP PKPI Jatim untuk dimintai klarifikasi terkait caleg ganda tersebut. Dalam klarifikasi yang diwakili Bapilu, PKPI mengakui Toni Arif Setiawan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari caleg DPR RI. Hanya saja, ketika dimintai bukti tertulis atau tanda terima dari KPU bahwa caleg yang bersangkutan benar-benar mengundurkan diri, PKPI Jatim meminta waktu mencari bukti surat pengunduran diri Toni. "Jika tidak bisa membuktikan maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU Jatim dan KPU Pusat supaya mencoret Toni Arif Setiawan dari DCT DPRD Jatim maupun DCT DPR RI. Mengingat batas akhir validasi surat suara pada 14 Desember maka kami memberi waktu dua hari," katanya. Menurut dia, kasus seperti ini sangat mungkin terjadi karena sebelum penetapan DCT banyak partai melakukan perubahan caleg, khususnya terkait pemenuhan kuota 30 persen perempuan. "Tapi yang disayangkan, caleg yang mengundurkan diri hanya menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai, dan partai tidak menindaklanjuti ke KPU, sehingga formulir BC-1 masih tercantum nama caleg tersebut kemudian oleh KPU ditetapkan menjadi DCT," ungkapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013