Tulungagung (Antara Jatim) - Hampir 300-an perusahaan dan unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tidak mematuhi ketentuan upah minimum sebesar Rp1.007.000 sebagaimana ketetapan UMK Tulungagung tahun 2013.
"Dari sekitar 500 lebih unit usaha atau perusahaan yang ada, baru 200 lebih sedikit yang sudah menerapkan UMK," ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Yumar, Minggu.
Jumlah yang sama atau bahkan bertambah, diprediksi juga terjadi pada tahun 2014, karena standar UMK Tulungagung ditetapkan sebesar Rp1.107.000 atau naik sebesar 9,8 persen.
Menurut Yumar, banyaknya perusahaan yang belum atau tidak mematuhi ketentuan UMK disebabkan kondisi keuangan ataupun omzet usaha yang rendah, sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran upah buruh sesuai ketetapan gubernur.
Akan tetapi, Dinsosnakertrans tidak bisa serta-merta melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut dengan alasan menjaga iklim investasi serta gejolak sosial ekonomi setempat.
"Terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mencapai UMK, wajib mengajukan surat penundaan ke Dinsosnakertrans untuk selanjutnya dilakukan audit neraca keuangan mereka," ujarnya.
Yumar tidak merinci surat pengajuan penundaan yang selama kurun tahun 2012 telah masuk instansinya dan hanya menyebut beberapa perusahaan besar yang secara resmi mengajukan dispensasi penerapan UMK.
"Kalau hasil analisa neraca keuangan memang belum memungkinkan membayar sesuai UMK, kami tentu akan beri toleransi dan mencari jalan keluarnya," imbuhnya.
Disebutkan, dari sekian banyak perusahaan atau unit usaha yang belum mematuhi ketentuan UMK 2013 sebesar Rp1.007.000, mayoritas adalah kelompok usaha kecil menengah serta pertokoan.
Sementara dari 223 perusahaan besar dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang, Yumar menyebut ada belasan yang belum mematuhi ketentuan UMK, karena beberapa alasan, termasuk pengaruh inflasi ekonomi makro.
"Kalau ada yang tidak memenuhi UMK padahal sebenarnya mampu, berdasar hasil audit neraca keuangan tadi, kami pasti akan tindak tegas," tandasnya.
Upah buruh di Tulungagung di sejumlah unit usaha ataupun perusahaan yang belum mencapai UMK saat ini berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp900-an ribu sebagaimana hasil pantauan lapangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013