Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggandeng Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya untuk mengkaji penutupan Lokalisasi Dolly dan sekitarnya terkait kemungkinan kebijakan itu berindikasi pelanggaran HAM. "Kalau penutupan lokalisasi itu justru menimbulkan pemiskinan dan tidak ada pemberian akses pekerjaan, maka penutupan lokalisasi itu melanggar HAM," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di sela-sela penandatangan nota kesepahaman (MoU) di kampus setempat, Jumat. Didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi dan Rektor Unitomo Dr Bachrul Amiq, ia menjelaskan pihaknya tidak mempersoalkan penutupan lokalisasi itu bila ada konsep untuk peningkatan kesejahteraan dan penyediaan lapangan kerja. "Kalau tanpa konsep akan sama halnya dengan memindahkan persoalan (lokalisasi) ke pinggiran, karena lokalisasi yang ada ditutup dan para pekerja prostitusi akan tersebar ke pinggir-pinggir jalan yang justru akan sulit dikontrol, baik penyadaran, pemberdayaan, maupun antisipasi penyakit HIV/AIDS," katanya. Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan kalangan akademisi guna melakukan kajian untuk memberi masukan berupa solusi dalam penanganan sejumlah kasus yang berindikasi ada pelanggaran HAM. "Khusus Surabaya, kami bekerja sama dengan Unitomo yang merupakan kerja sama kami yang pertama dengan akademisi di Surabaya, tapi di universitas lain juga ada dengan tema berbeda, di antaranya Unej (Jember), Unpadj (Bandung), Undip (Semarang), UII Yogyakarta, UIN Bandung, Universitas Bengkulu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013