Sampang (Antara Jatim) - Pengurus partai politik peserta pemilu 2014 di Sampang telah menyerahkan rekening dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, kata komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozak, Jumat. "Ada 12 pengurus partai politik peserta pemilu di Sampang ini yang telah menyerahkan nomor rekening dana kampanye ke KPU," katanya menjelaskan. Menurut Miftahur Rozaq, pelaporan rekening dana kampanye ke KPU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 itu, kata dia, sebagaimana tercantum dalam 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa sumber dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di danai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu. Sebaliknya, ketentuan untuk anggota DPD pada PKPU Nomor: 17 Tahun 2013, pasal 2 disebutkan, bahwa pendanaan kampanye merupakan tanggungjawab masing-masing calon anggota DPD. Sedangkan pada pasal 5 disebutkan, masalah sumber dana kampanye seperti yang diatur pada pasal empat untuk kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berasal dari Parpol yang bersangkutan dan sumbangan dari pihak lainnya yang sah berdasarkan hukum yang berlaku. "Atas dasar ketentuan inilah, maka pengurus partai politik peserta pemilu diharuskan untuk menyetor rekening dana kampanye," katanya menjelaskan. Ketentuan lain yang mengharuskan partai politik peserta pemilu menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU ialah Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pada Pasal 138 ayat 1 dan 3 dinyatakan, apabila partai politik tidak melaporkan awal dana kampanyenya, maka akan mengakibatkan dibatalkan menjadi peserta pemilu dan calon terpilih tidak akan dilantik. "Kalau ketentuan PKPU dan UU No: 8 Tahun 2012 itu dilanggar, tentu konsekwensinya pada partai itu sendiri," katanya menjelaskan. Menurut Miftahur Rozaq, tujuan dari PKPU Nomor 17 Tahun 2013 serta UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu itu dimaksudkan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana kampanye. "Selain itu, dengan adanya rekening ini, pelaksana pemilu bisa memantau besaran sumbangan yang masuk ke partai politik, karena ada batasannya," katanya menjelaskan. Untuk sumbangan perseorangan, dibatasi maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk sumbangan kelompok atau organisasi, maksimal Rp7,5 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013