Malang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Malang mulai menelusuri pemilik lahan seluas 4.300 meter persegi yang menjadi lokasi perluasan rumah sakit umum daerah Kota Malang dan diduga ada upaya "mark-up" atau pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim, Jumat, mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kejari berupaya terus mencari kepastian data dan status kepemilikan lahan tersebut sebelum dibeli oleh Pemkot Malang. "Selain akan menelusuri ke BPN, kami juga akan meminta penjelasan dan keterangan dari Lurah Bumiayu, sebab kelurahan dianggap paling tahu harga tanah yang sebenarnya, bahkan proses jual beli lahan tersebut mulai awal," tegasnya. Untuk mengurai kasus dugaan korupsi anggaran untuk pembelian lahan perluasan RSUD Kota Malang tersebut, Kejari telah meminta keterangan dari pemilik lahan pertama dan sejumlah pegawai di lingkungan Dians Kesehatan (Dinkes) termasuk kepala Dinkes Supranoto. Hanya saja, lanjut Munasim, dari keterangan yang diperoleh dari pemilik lahan pertama, yakni Yohanes Chandra maupun Kadinkes Kota Malang Supranoto, semuanya normatif, baik terkait penjualan, harga serta kepada siapa lahan tersebut dijual. Oleh karena itu, katanya, pihaknya tidak mendapatkan banyak data tambahan yang bisa menjadi titik terang untuk mengurai kasus tersebut. "Keterangan yang disampaikan keduanya hanya keterangan normatif, sehingga data yang kami peroleh juga tidak banyak," ujarnya. Pengadaan lahan untuk perluasan pembangunan RSUD di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang seluad 4.300 meter persegi itu harganya diduga digelembungkan dari harga nilai jual objek pajak (NJOP) maupun pasaran. Pada awalnya lahan seluas 4.300 meter persegi itu adalah milik Yohannes Candra yang dijual kepada NH dan terakhirnya dibeli oleh Pemkot Malang. Namun, NH disinyalir merupakan orang kepercayaan pejabat di lingkungan Pemkot Malang yang namanya dipinjam untuk membeli tanah tersebut. NH membeli lahan tersebut seharga Rp700 ribu per meter persegi, namun belum genap satu tahun dijual ke Pemkot Malang dengan harga Rp1,7 juta per meter persegi, sehingga ada selisih harga Rp1 juta per meter perseginya. Selisih harga sebesar Rp1 juta per meter persegi itulah yang menjadi bidikan Kejari Malang. Untuk membeli lahan tersebut, Pemkot Malang harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp7,3 miliar, padahal harga seharusnya hanya Rp3,01 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013