Madiun (Antara Jatim) - Polsek Mejayan, Polres Madiun, Jawa Timur, menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswanya hingga mengalami luka lebam di bagian mata. Kapolsek Mejayan AKP Eko Basuki, Jumat, mengatakan, tindak kekerasan fisik itu diduga dilakukan oleh Wa (51), seorang guru SD Negeri 2 Darmorejo. Adapun korbannya adalah Mohammad Suko Wahono (10), siswa kelas V sekolah setempat. "Kami memang menerima laporan hal itu. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Eko Basuki, kepada wartawan. Menurut dia, dalam pemeriksaan itu tim penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mejayan telah memintai keterangan sejumlah pihak, antara lain kepala sekolah, guru, dan siswa setempat. Eko Basuki menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan yang disampaikan Suparman dan Sami Rahayu, orang tua dari Mohammad Suko Wahono pada Selasa 26 November 2013. Laporan yang diajukan ke pihak polisi karena keluarga korban tidak terima anaknya dipukul oleh Wa. Akibat pukulan tersebut, kedua pelipis Suko mengalami lebam dan bola matanya memerah. Tidak itu saja, anak pertama dari dua bersaudara itu merasakan pusing. "Kami diajak damai dengan diberi uang Rp500 ribu, tapi saya menolak dan perkara ini harus diselesaikan secara hukum," kata Sami Rahayu, ibu korban. Ia menjelaskan, peristiwa pemukulan tersebut terjadi Senin lalu. Saat jam istirahat sekolah, Suko diejek temannya, Riski, sebagai anak orang gila. Suko marah dan akhirnya mereka berkelahi di depan kamar mandi sekolah setempat. Saat keduanya berkelahi, Wa mengetahui dan menghampiri mereka. "Tanpa sebab yang jelas, Pak Guru itu langsung memukul anak saya dengan tangannya. Setelah itu, anak saya langsung pingsan," kata dia. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sejumlah siswa SD Negeri Darmorejo 2, Wa sempat menyeret tubuh Suko dan kemudian membopongnya menuju ruang guru. Sementara, Suko mengatakan setelah siuman ia sempat diberi permen cokelat namun ditolaknya. Setelah kejadian tersebut Suko belum masuk sekolah karena masih merasakan sakit di kepalanya. Akibat perbuatnnya, oknum guru tersebut akan dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari tiga tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013