Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris PDIP Jatim H Kusnadi menyatakan parpolnya takkan melakukan intervensi politik dalam keterlibatan politisi PDIP yang juga mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH yang menjadi tersangka kasus suap jasa pungut sebesar Rp720 juta. "Itu proses hukum, ya bantuan hukum to, karena itu kita akan menugaskan kepada Tim Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDIP Jatim untuk mendampingi Pak Bambang DH. Itu sudah sering kita lakukan kepada siapapun kader kita yang ada masalah hukum," katanya kepada Antara di Surabaya, Kamis. Pengalihan status Bambang DH dari saksi menjadi tersangka itu ditetapkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim setelah memeriksa Bambang DH secara maraton pada 27 November 2013. Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan pihaknya akan menolak intervensi politik dalam penetapan politisi PDIP yang juga mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka dalam kasus suap jasa pungut sebesar Rp720 juta. "Ini ranah penyidikan (hukum), maka kami akan tetap sesuai garis (koridor) hukum yang ada, tapi sampai sekarang intervensi (politik) itu belum ada," ucapnya. Meski begitu, Pak Bambang DH tidak akan ditahan. "Penyidikan polisi itu berbeda dengan KPK. Secara teknis, penyidik KPK itu ada polisi dan jaksa, sehingga proses pemeriksaan bisa cepat, sedangkan polisi masih harus melimpahkan ke kejaksaan, sehingga proses bisa lama dan tersangka bisa bebas demi hukum," tukasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013